close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi penanganan perkara hukum. Alinea.id/Oky Diaz
icon caption
Ilustrasi penanganan perkara hukum. Alinea.id/Oky Diaz
Infografis
Kamis, 10 Juni 2021 13:23

Pedoman keadilan restoratif Polri

Polri mengebut penggunaan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menyelesaikan perkara-perkara pidana.
swipe

Polri mengebut penggunaan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menyelesaikan perkara-perkara pidana. Sejak surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 terbit, setidaknya ada 1.864 perkara yang diselesaikan tanpa harus sampai ke meja hijau. 

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mayoritas perkara yang diselesaikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif ada di tingkat polda. Perkara terbanyak di Polda Jawa Timur (385 kasus), Polda Sumatera Selatan (287), dan Polda Sulawesi Selatan (172). 

"Di Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) juga ada 28 kasus yang diselesaikan secara restorative justice," ujar Ramadhan saat berbincang dengan Alinea.id di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).

Selain nomor SE/2/II/2021, sejumlah aturan jadi landasan pelaksanaan restorative justice di antaranya SE Kapolri Nomor 8/VII/2018, surat telegram (ST) Kapolri No. ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Kejahatan Siber yang menggunakan UU ITE, dan surat keputusan (SK) Dirjen Peradilan Umum MA Nomor 1691 tertanggal 22 Desember 2020. 

Dalam SE Kapolri Nomor 8/VII/2018, dijelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif bisa digunakan jika perkara memenuhi syarat materiil dan syarat formil. Syarat-syarat formil yang mesti terpenuhi, semisal perkara tersebut tidak menimbulkan keresahan dan tidak ada penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, serta tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat.

Perkara pidana yang bisa ditangani dengan pendekatan restorative justice apabila surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) belum diserahkan ke kejaksaan. "Tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan cara itu, tetap harus ada kesepakatan kedua belah pihak," kata Ramadhan.

Adapun yang termasuk syarat formil, semisal ada surat perdamaian (akte dading) dari kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor, ada rekomendasi gelar perkara yang menyetujui penggunaan pendekatan keadilan restoratif, serta pelaku tidak keberatan atas tanggung jawab dan ganti rugi. 

Infografis Alinea.id/Oky Diaz

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan