Dengan tambahan 244 kamera baru, sistem tilang elektronik (ETLE) resmi berlaku di 12 polda di seluruh Indonesia pada 23 Maret 2021. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setidaknya ada 10 pelanggaran yang diintai ETLE.
Pertama, melanggar rambu dan marka jalan. Kedua, tidak mengenakan sabuk pengaman. Ketiga, mengemudi sambil mengoperasikan telepon seluler. Keempat, melanggar batas kecepatan. Kelima, menggunakan pelat nomor palsu.
Keenam, berkendara melawan arus. Ketujuh, menerobos lampu merah. Kedelapan, tidak menggunakan helm. Kesembilan, berboncengan lebih dari 3 orang untuk pengendara motor. Terakhir, tidak menyalakan lampu saat siang hari.
Sepekan diberlakukan, menurut Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede, tilang elektronik terbukti efektif menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas. Itu terlihat dari hasil evaluasi penerapan sistem ETLE selama sepekan terakhir.
Ia mencontohkan penurunan signifikan yang tercatat di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Pada hari pertama sistem ETLE diberlakukan, tercatat ada 1.900 pelanggaran lalu lintas. Namun, angkanya turun menjadi 1.500 pelanggaran pada hari terakhir dalam sepekan.
"Artinya, di Jatim (jumlah pelanggaran lalu lintas) mengalami penurunan hingga 6,24% dan di Riau mengalami penurunan hingga 13%," ujar Abri, sapaan akrab Abrianto, saat dihubungi Alinea.id, Senin (29/3).
Tanpa merinci persentasenya, Abri mengatakan jenis pelanggaran yang paling banyak terekam kamera ialah tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan sabuk pengaman. Pelanggar paling dominan ialah pengguna kendaraan roda dua.