Per tanggal 1 Februari 2018, pemerintah membelah pengawasan barang impor menjadi dua yakni di kawasan pabean (border) dan setelah melalui kawasan pabean (post border). Sebanyak 2.642 HS Code masuk dalam kategori tata niaga post border. Saat ini, Indonesia memiliki 10.826 HS Code dengan jumlah komoditas larangan dan pembatasan atau lartas impor 5.299 HS Code. Artinya, sekitar 49,86% HS Code dari lartas impor mendapatkan lampu hijau tanpa melalui verifikasi. Mengikuti instruksi dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan meluncurkan setidaknya 19 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait dengan post border pada bulan Januari 2018. Pemerintah mengklaim peraturan ini menjadi angin segar bagi pelaku bisnis. Sebab proses pembebasan barang di kawasan pabean semakin cepat dan mudah.