Menurut Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI) sekaligus Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih, masih digunakannya stok lama habis pakai dan reagen (pereaksi kimia) menjadi faktor beberapa fasilitas pelayanan kesehatan mematok tarif tes PCR tak sesuai ketentuan pemerintah.
“Kan baru ditetapkan harganya ya. Sehingga harga reagen itu, kan sudah ada terlanjur dibeli, mungkin masih sisa karena belinya masih dengan harga lama,” ucap Daeng Mohammad Faqih, dihubungi pada Senin (1/11).
Bagi Daeng, masih adanya fasilitas pelayanan kesehatan yang menetapkan harga tes PCR di atas ketentuan adalah hal yang wajar. Seiring berjalannya waktu, ia yakin fasilitas pelayanan kesehatan akan menyesuaikan harga seperti ketentuan yang sudah berlaku.
Meski begitu, Daeng mengatakan, pemerintah juga perlu mengatur batas harga maksimal komponen pemeriksaan tes PCR, seperti reagen. Pasalnya, kata Daeng, harga reagen amat menentukan tarif tes PCR.