Melalui telekonferensi pada hari Minggu (15/11), Menteri Perdagangan Republik Indonesia Agus Suparmanto menandatangani dokumen perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Momen ini disaksikan oleh Presiden Joko Widodo di sela-sela perhelatan Konferensi Tingkat Tingggi (KTT) ASEAN ke-37.
Selain Indonesia, menteri perdagangan dari sembilan negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) lainnya dan lima negara mitra seperti Australia, China, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru turut menandatangani naskah perjanjian megaregional terbesar di dunia tersebut.
Selain Indonesia, menteri perdagangan dari sembilan negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) lainnya dan lima negara mitra seperti Australia, China, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru turut menandatangani naskah perjanjian megaregional terbesar di dunia tersebut.
Perjanjian RCEP melalui perundingan sebanyak 31 putaran yang diselingi oleh sejumlah pertemuan antar menteri. Sebelumnya India turut serta dalam perundingan, namun menarik diri sejak tahun lalu. Meskipun demikian, kelima belas negara anggota RCEP sepakat memberi kesempatan kepada India untuk bergabung di masa mendatang.
Lantas bagaimana perdagangan bebas megaregional ini bisa mempengaruhi Indonesia? Alinea.id mengulas kesiapan Indonesia setelah RCEP diratifikasi dalam artikel ini.