close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang. Alinea.id/Firgie Saputra
icon caption
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang. Alinea.id/Firgie Saputra
Infografis
Minggu, 14 November 2021 14:02

Perdagangan orang dalam angka

Sejumlah data statistik menunjukkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kian marak selama pandemi Covid-19.
swipe

Sejumlah data statistik menunjukkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kian marak selama pandemi Covid-19. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), misalnya, mencatat kasus TPPO di Indonesia meningkat dari 213 kasus pada 2019 menjadi 400 kasus pada 2020. 

Pada 2020, International Organization for Migration (IOM) Indonesia mencatat ada 154 kasus TPPO yang dilaporkan ke IOM. Mayoritas korban merupakan anak-anak dan remaja yang dieksploitasi secara seksual. Selain yang dikirim ke luar negeri, para korban juga diperjual-belikan di dalam negeri. 

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan Kementerian PPPA Rafail Walangitan mengatakan jumlah kasus TPPO meningkat hingga 62,5% pada saat pandemi Covid-19. Kebanyakan korban TPPO ialah perempuan dan anak-anak. 

"Hal ini banyak diakibatkan dengan modus-modus operandi baru yang dilakukan pelaku, seperti perekrutan melalui media sosial, kawin kontrak, rekrutmen terhadap calon pekerja migran Indonesia perempuan yang unprosedural dengan pemalsuan dokumen sehingga korban dapat bekerja ke luar negeri dengan mudah,"ucap Rifail kepada Alinea.id, Senin (8/11). 

Selain sindikat yang kian "kreatif" mengelabui korban, Rifail sepakat memburuknya perekonomian warga menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kasus TPPO marak. Sebagian korban menerima pinangan dari sindikat TPPO lantaran kehabisan akal mencari duit saat pandemi. "Faktor lain bisa karena teriming-iming mendapatkan pekerjaan yang instan," ucap Rifail.

Rifail menyebut Kementerian PPPA sudah menggelar beragam upaya untuk meminimalisasi praktik TPPO. Berbasis pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perpres Nomor 22 tahun 2021 mengenai Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, Kementerian PPPA tengah menyusun rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan TPPO.


Infografik Alinea.id/Firgie Saputra

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan