Pada 12 Agustus 2022, Komnas HAM melakukan sidang paripurna khusus membahas kasus Munir yang sudah lewat aturan hukum pidana. Berdasarkan Pasal 78 KUHP, masa kedaluwarsa kejahatan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup punya tenggang waktu 18 tahun.
Hasilnya, diputuskan akan dibentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat terkait pembunuhan Munir, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Lalu, melanjutkan rencana itu, pada 6 September 2022 dalam Sidang Paripurna Komnas HAM diputuskan pembentukan tim ad hoc. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pembentukannya berlandaskan proses tim kajian yang hasil kerjanya dilanjutkan tim pemantauan penyelidikan, yang memperkuat argumentasi hukum dan bukti-bukti.
“Kemudian disepakati oleh paripurna untuk membentuk tim ad hoc. Ujung akhir masa jabatan (komisioner Komnas HAM) tidak jadi pertimbangan dalam sidang paripurna,” ujarnya saat dihubungi reporter Alinea.id, Rabu (14/9).