close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Reynhard Sinaga. Alinea.id/Wahyu Kurniawan.
icon caption
Ilustrasi Reynhard Sinaga. Alinea.id/Wahyu Kurniawan.
Infografis
Jumat, 17 Januari 2020 21:32

Perjalanan kasus Reynhard Sinaga

Perjalanan persidangan kasus Reynhard sangat panjang, hingga empat kali proses sidang.
swipe

Reynhard Sinaga, pria asal Indonesia berusia 36 tahun, tiba-tiba menjadi pemberitaan media massa dunia. Pada 6 Januari 2020, setelah menjalani empat kali persidangan, pengadilan Manchester, Inggris menjatuhkan vonis seumur hidup, dengan menjalani minimal 30 tahun penjara untuk bisa mengajukan pengampunan.

Pria yang tinggal di sebuah flat di Manchester itu dihukum karena terbukti bersalah atas 159 pelanggaran, dengan rincian 136 perkosaan, delapan percobaan perkosaan, 13 kekerasan seksual, dan dua penetrasi seksual. Yang mengejutkan, semua korban adalah pria.

Disebutkan, korban perkosaan sebanyak 48 orang. Namun, kepolisian Manchester yakin jumlah korban mencapai 195 orang. Korbannya berusia antara 18 hingga 36 tahun.

Modus Reynhard menawarkan tumpangan kepada korban di flatnya. Reynhard kemudian memberikan minuman keras yang sudah dicampur obat gamma-Hydroxybutyric acid (GHB). Setelah korbannya tak sadarkan diri, Reynhard melakukan aksinya dan merekam melalui telepon selulernya.

Infografik Reynhard Sinaga. Alinea.id/Wahyu Kurniawan.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan