Mandat integrasi empat lembaga riset yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dinilai bertentangan dengan substansi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ( UU Sisnas IPTEK).
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi mengatakan, peleburan empat lembaga pmerintah non kementerian (LPNK) yang diatur dalam Perpres BRIN tidak mencerminkan semangat UU Sisnas IPTEK.
Secara khusus, Ferdian menyoroti konflik isi Pasal 70 ayat (1) Perpres BRIN dengan substansi Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 66 UU Sisnas Iptek. Pasal 70 ayat (1) Perpres BRIN memberikan wewenang kepada BRIN untuk mengalihkan anggaran, sumber daya manusia (SDM), serta sarana dan prasarana empat LPNK riset.
Empat lembaga riset itu, yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Antariksa dan Penerbangan (LAPAN), dan Balai Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Di sisi lain, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 66 UU Sisnas Iptek menyiratkan kemandirian lembaga litbangjirap. Pada Pasal 49 beleid itu, diterangkan bahwa yang termasuk sumber daya iptek adalah sumber daya manusia, pendanaan, serta sarana dan prasarana iptek.
Pada Pasal 50 ayat (1) UU Sisnas Iptek dijelaskan bahwa SDM iptek terdiri dari peneliti, perekayasa, dosen, dan SDM iptek lainnya. Sedangkan Pasal 66 beleid itu secara umum menjabarkan kewenangan lembaga litbangjirap untuk mengelola sumber daya iptek.
“Bila dilihat empat LPNK riset yang dilebur ke dalam BRIN seperti LIPI, BATAN, LAPAN, dan BPPT merupakan lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan,” ujar Ferdian saat dihubungi Alinea.id, Rabu (9/6).
Mandat Pepres BRIN direalisasikan, kata Ferdian, juga tidak sejalan dengan semangat kemandirian lembaga riset yang tertera dalam sejumlah pasal di UU Sisnas Iptek. Pada Pasal 72 ayat (1), misalnya, lembaga iptek diberikan mandat untuk membangun kerja sama kemitraan untuk mengembangkan jaringan iptek.
Pasal 73 ayat (2) memberi kewenangan kepada lembaga iptek untuk mengelola hasil invensi dan inovasi. Sedangkan Pasal 74 ayat (3) memberikan kewenangan kelembagaan iptek dapat membentuk unit pengelolaan kekayaan intelektual (KI).