close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi dana BOS. Alinea.id/Firgie Saputra.
icon caption
Ilustrasi dana BOS. Alinea.id/Firgie Saputra.
Infografis
Rabu, 08 September 2021 17:30

Persyaratan sekolah mendapatkan dana BOS

Sejumlah aturan itu termuat dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.
swipe

Salah satu persyaratan sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler membuat Kepala Sekolah SMP Tri Mulya Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, Wahyu Alamsah resah.

Sebab, poin dalam pasal 3 ayat 2 huruf d beleid yang diundangkan pada 16 Februari 2021 itu menyebut, sekolah penerima dana BOS harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 siswa selama tiga tahun terakhir.

“Sementara kami hanya punya total 40 siswa,” ucap Wahyu ketika dihubungi Alinea.id, Senin (6/8).

Infografik Alinea.id/Firgie Saputra.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan