close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Infografik Alinea.id/Bagus Priyo
icon caption
Infografik Alinea.id/Bagus Priyo
Infografis
Sabtu, 27 Februari 2021 13:14

Petunjuk Kapolri untuk polisi virtual  

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran (SE) bernomor SE/2/II/2021 sebagai panduan bagi polisi virtual.
swipe

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran (SE) bernomor SE/2/II/2021. Dalam SE itu, Listyo merinci 11 poin yang mesti dianut para penyidik Polri yang bertugas menjaga keamanan di jagat maya alias polisi virtual. 

SE itu diterbitkan tak lama setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung pasal-pasal karet di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lewat cuitannya dalam akun @jokowi di Twitter, Selasa (16/4), Jokowi bahkan membuka peluang revisi terhadap UU ITE. 

Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tulis Jokowi.

Dalam rapat pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden sehari sebelumnya, Jokowi juga telah meminta Polri lebih teliti saat menjadikan pasal-pasal di UU ITE sebagai patokan menggarap kasus-kasus pelanggaran di jagat maya. 

Infografik Alinea.id/Bagus Priyo

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan