close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
icon caption
Infografis
Selasa, 15 Januari 2019 17:44

Polemik Kredit Kendaraan Bebas Uang Muka

Aturan ini disebut bisa melancarkan saluran kredit, mendongkrak penjualan kendaraan bermotor, sampai meningkatkan perekonomian.
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan memperbolehkan uang muka (down payment/DP) sebesar 0% untuk kredit kendaraan bermotor melalui perusahaan pembiayaan (leasing). Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 dan diterbitkan pada 27 Desember 2018. 

Aturan ini disebut bisa melancarkan saluran kredit, mendongkrak penjualan kendaraan bermotor, sampai meningkatkan perekonomian. Meskipun demikian, tidak sedikit yang menentang hal tersebut.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menyambut baik peraturan ini.  Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto mengatakan penetapan ini tentu menguntungkan pengusaha. External Affairs and Communications Director General Motors Indonesia (GMI) Yuniadi Haksono Hartono mengatakan kebijakan ini akan meningkatkan pasar otomotif nasional secara keseluruhan. 

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan melihat program pemerintah dalam pembangunan infrastruktut dan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum, kebijakan DP nol persen ini dinilai tidak harmonis.

 

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan