Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali resmi berlaku sejak 11 Januari 2021. Ditetapkan lewat instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali, PPKM berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta dan 68 kabupaten/kota di 6 provinsi di Jawa dan Bali.
Secara konsep, PPKM mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan sejumlah daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19. Yang membedakan keduanya terutama ialah cakupan wilayah dan tingkatan pembatasan.
Kawasan perkantoran, misalnya, diwajibkan menerapkan work form home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pada PSBB DKI sebelumnya, kantor masih diperbolehkan terisi hingga 50%.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan pemerintah pusat menyerahkan keputusan untuk menetapkan daerah yang wajib PPKM kepada pemerintah provinsi masing-masing. Izin pusat tidak lagi diperlukan sebagaimana pada PSBB.
"Kalau PPKM itu, nuansanya lebih top-down karena kita melaksanakan PPKM dalam waktu yang cepat dan serentak berdasarkan data Satgas. Itulah yang dijadikan untuk menetukan wilayah yang perlu melaksanakan PPKM," kata Benni saat dihubungi Alinea.id, Rabu (13/1).
Untuk daerah-daerah lain yang tidak menerapkan PPKM, Benni mengatakan Kemendagri meminta agar pemda tetap mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat sebagaimana isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PP itu diteken Jokowi, Maret lalu.
"Masing-masing daerah untuk tetap melakukan upaya yang bisa mengurangi penyebaran covid, termasuk pemda mengaktifkan 3T (testing, tracing, and treatment), melihat kebutuhan tempat tidur, peningkatan layanan rumah sakit. Kemudian posko-posko diaktifkan kembali untuk mengurangi penyebaran covid," kata dia.