close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polisi menetapkan status tersangka terhadap sejumlah aktivis Papua. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Polisi menetapkan status tersangka terhadap sejumlah aktivis Papua. Alinea.id/Oky Diaz.
Infografis
Sabtu, 14 September 2019 09:01

Rentetan penangkapan aktivis Papua

Beberapa orang aktivis Papua ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.
swipe

Pascakerusuhan di beberapa kota di Papua dan Papua Barat, polisi sigap menangkap terduga provokator dan aktivis Papua. Akhir Agustus 2019, polisi menangkap delapan mahasiswa yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.

Dua orang dipulangkan, sedangkan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Salah seorang dari enam yang menjadi tersangka adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting.

Yang paling menyita perhatian adalah penetapan tersangka terhadap pegiat hak asasi manusia (HAM) sekaligus pengacara mahasiswa Papua Veronica Koman pada 4 September 2019. Veronica ditetapkan sebagai tersangka dugaan provokasi dan penyebaran hoaks terkait ricuh di asrama Papua, Surabaya, melalui media sosial.

"Coba cek Twitter-nya saja. Foto-foto, video-video, dan narasi-narasi sudah dijadikan bukti untuk mentersangkakan yang bersangkutan (Veronica Koman). Itu urusan penyidik yang paham,” ujar Kepala biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi Alinea.id, Rabu (11/9).

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoaks. Alinea.id/Oky Diaz.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan