close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD menyepakati besaran tarif moda raya terpadu (Mass Rapid Transit/MRT) Ratangga maksimal Rp14.000 per penumpang. Alinea.id/Sukirno
icon caption
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD menyepakati besaran tarif moda raya terpadu (Mass Rapid Transit/MRT) Ratangga maksimal Rp14.000 per penumpang. Alinea.id/Sukirno
Infografis
Rabu, 27 Maret 2019 23:09

Rincian tarif resmi MRT Jakarta

Akhirnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD menyepakati besaran tarif MRT Ratangga maksimal Rp14.000 per penumpang.
swipe

Akhirnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD menyepakati besaran tarif moda raya terpadu (Mass Rapid Transit/MRT) Ratangga maksimal Rp14.000 per penumpang.

Pemprov DKI mematok tarif sebesar Rp3.000 ketika masuk ke dalam stasiun. Ketika penumpang akan melanjutkan perjalanan tarif akan bertambah Rp1.000. Begitu pun untuk tujuan menuju stasiun selanjutnya hingga besaran tarif maksimal sebesar Rp14.000.

Tarif MRT Jakarta akan dikenakan setelah tahap uji coba berakhir pada 31 Maret 2019. Sehingga, penumpang akan dikenakan tarif mulai 1 April 2019.

Tarif antar stasiun MRT Ratangga. Alinea.id.

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan