close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi tempat ibadah umat Baha'i. Alinea.id/Enrico P.W.
icon caption
Ilustrasi tempat ibadah umat Baha'i. Alinea.id/Enrico P.W.
Infografis
Minggu, 08 Agustus 2021 15:33

Riwayat agama Baha'i

Berkembang di Persia sejak 1844, agama Baha'i masuk ke Nusantara sebelum Indonesia merdeka.
swipe

Agama Baha'i  mendadak tenar usai video ucapan selamat Hari Raya Naw-Ruz 178 dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke komunitas Baha'i viral di media sosial, akhir Juli lalu. Padahal, ucapan Menag Yaqut tercatat diutarakan empat bulan sebelumnya. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, misalnya, meminta agar pemerintah tidak menyamakan perlakuan antara enam agama yang diakui negara dengan agama atau aliran kepercayaan lainnya yang belum mendapat pengakuan negara. 

Cholil bahkan menyebut pemerintah tidak perlu melayani atau memfasilitasi penganut Bahai dan agama-agama yang tidak diakui negara. "Baha'i yang sudah jadi komunitas agama jangan menodai agama lain," kata Cholil.

Baha'i berakar dari Babism (Al-Babiyah), sebuah aliran agama monoteistik Samawi yang diperkenalkan Sayyed Alí Muhammad  Shirazi (Mirza Ali Muhammad al-Syairazi) di Persia pada 1844. Pada 1950, Shirazi dieksekusi pemimpin Persia karena mendaku sebagai rasul utusan Tuhan.

Sepeninggal Shirazi, Babisme, kemudian dikenal dengan sebutan agama Baha'i, disebarluaskan oleh Baháu'lláh dan putranya Abdul Baha'i ke seluruh dunia. Secara umum, Baha'i mengajarkan perdamaian dunia serta kesatuan suku, bangsa, dan agama. 

Menurut catatan Kementerian Agama (Kemenag), Baha'i masuk pertama kali ke Indonesia pada 1885. Agama itu disebarluaskan di Nusantara oleh dua pedagang asal Persia yang bernama Jamal Effendi dan Sayyid Mustafa Rumi. 

Pada 1962, Baha'i pernah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Presiden Soekarno lewat Keppres No. 264/1962. Keppres tersebut dicabut Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada tahun 23 Mei 2000 lewat Keppres No.69/2000.

Pada 2014, Kemenag menetapkan Baha'i sebagai agama yang independen dan bersifat universal. Kesimpulan itu diambil usai Balitbang dan Diklat Kemenag meneliti komunitas Baha'i. Dari hasil analisis, Baha'i bukan agama sempalan dan memiliki tata peribadatan yang berbeda dengan agama-agama yang diakui negara. 
 

Infografik Alinea.id/Enrico P.W

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan