close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi royalti musik. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Ilustrasi royalti musik. Alinea.id/Oky Diaz.
Infografis
Minggu, 25 April 2021 16:39

Royalti musik di restoran dan kafe

Restoran dan kafe merupakan contoh layanan publik komersial yang dikenakan beban royalti bila memutar musik.
swipe

Peraturan Pemerntah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021. PP ini adalah penguatan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Di dalam Pasal 3 PP 56/2021 disebutkan, setiap perseorangan atau badan hukum dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial, dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

LMKN dibentuk berdasarkan UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Lembaga ini berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurut situs web setkab.go.id, LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN. Pengelolaan royalti dilakukan LMKN berlandaskan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan musik.

Infografik Alinea.id/Oky Diaz.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan