close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi sanksi pelanggar PSBB. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Ilustrasi sanksi pelanggar PSBB. Alinea.id/Oky Diaz.
Infografis
Minggu, 17 Mei 2020 06:26

Sanksi pelanggar PSBB di Jakarta

Pergub 41/2020 memuat aneka sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta, baik institusi maupun perseorangan.
swipe

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Di dalam beleid ini dijabarkan sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), baik perorangan (individu), pengelola sekolah, kantor yang tidak dikecualikan, restoran, hotel, tempat kerja kegiatan kontruksi, dan rumah ibadah.

Setiap institusi sanksinya berbeda-beda. Misalnya, untuk pimpinan kantor yang tidak dikecualikan dan melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor dan denda Rp5.000.000-Rp10.000.000.

Pemberian sanksi dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans-E) dengan didampingi perangkat daerah.

Infografik sanksi pelanggar PSBB. Alinea.id/Oky Diaz.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan