Lewat Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim, Menag Fachrul Razi mewajibkan semua majelis taklim mendaftarkan diri ke Kemenag. Fachrul mengatakan aturan yang diberlakukan sejak 13 November itu dimaksudkan untuk memudahkan Kemenag menyalurkan bantuan kepada majelis taklim.
"Selama ini kan majelis taklim ada yang minta bantuan. Ada event besar, mereka minta bantuan. Bagaimana kita mau bantu kalau data majelis taklim (tidak tahu) dari mana?" kata Fahcrul kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Fachrul berkilah sertifikasi itu tidak wajib. Namun, bunyi PMA berkata sebaliknya. Pada Pasal 6 ayat (1) tertulis bahwa setiap majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kemenag.
Tak hanya dikritik politikus Senayan, kebijakan itu juga dipersoalkan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Menurut Sekjen PBNU Helmy Faizal Zaini, PMA tidak berbasis kajian dan sejak dulu majelis taklim tak pernah diatur pemerintah.
"Kebijakan yang tidak populis dan tidak berdasarkan kajian dan riset yang mendalam akan cenderung membuat kegaduhan di masyarakat," kata Helmy.