Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan Loan to Value (LtV) dan Financing to Value (FtV) sebesar 100%. Artinya, bank sentral membebaskan uang muka atau DP 0% bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Aturan ini berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, aturan DP 0% tersebut berlaku untuk semua jenis properti. Baik berupa rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL)/Non Performing Financing (NPF) di bawah 5%.
Relaksasi LtV/FtV ini akan dievaluasi kembali satu kali dalam setahun berkaitan dengan kondisi ekonomi ke depannya.
"Diharapkan segera meningkatkan permintaan kredit dan mendorong pemulihan ekonomi," ucap Perry dalam pengumuman hasil RDG Bulanan secara virtual, Kamis (18/2).
Perry melanjutkan, bank dengan NPL di atas 5% nantinya pelonggaran LtV hanya bisa mencapai 90% hingga 95%, kecuali untuk pembelian rumah pertama dan rumah susun di bawah tipe 21.
Namun, kebijakan DP rumah 0% harus disikapi dengan bijak oleh calon konsumen. Alinea.id mengulas dampak kebijakan tersebut dalam artikel ini.