Pemprov DKI Jakarta kembali "memperberat" persyaratan calon pembeli rumah DP nol rupiah. Jika sebelumnya calon penghuni adalah warga DKI yang bergaji maksimal Rp7juta, kini peminat rumah DP nol rupiah mesti dari kalangan bergaji maksimal Rp14,8 juta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berdalih perubahan persyaratan diperlukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR).
"Ada peraturan menteri PUPR. Jadi, kami (mengubah persyaratan rumah DP nol persen) menyesuaikan kebijakan (pusat)," kata Riza kepada wartawan di balai kota, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga menyunat target pembangunan rumah DP nol rupiah. Berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2020, Pemprov DKI menargetkan pembangunan sebanyak 232.214 unit rusunami dengan DP nol rupiah dalam lima tahun atau sekitar 46.000 unit per tahun.
Namun, dalam revisi RPJMD DKI yang diajukan ke DPRD DKI, kini target pembangunan rumah DP nol rupiah hanya sekitar 10 ribu unit. Hingga kini, baru sekitar 790 unit rumah DP nol rupiah yang dibangun Pemprov DKI.