close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penyisihan THR untuk dana darurat harus dilakukan di tengah ketidakpastian kapan pandemi berakhir. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Penyisihan THR untuk dana darurat harus dilakukan di tengah ketidakpastian kapan pandemi berakhir. Alinea.id/Oky Diaz.
Infografis
Kamis, 21 Mei 2020 08:58

THR terimbas Corona

Beberapa perusahaan menunda atau mencicil pembayaran THR karyawan.
swipe

Pagebluk Covid-19 membuat ekonomi lesu. Beberapa perusahaan terpaksa gulung tikar karena amblasnya pendapatan. Kondisi  pandemi juga berimbas pada kondisi keuangan para pengusaha, baik kecil maupun besar semua mengalami guncangan.

Sebagian perusahaan masih mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya. Sebagian lainnya mengalami kesulitan dalam menggaji para karyawannya, apalagi membayar THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 yang memungkinkan penundaan dan pencicilan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), asal disepakati melalui ‘dialog’ antara pengusaha dengan para buruh. 

Dia menekankan sesulit apapun kondisi keuangan perusahaan, pembayaran THR karyawan tetap wajib dilakukan. Penundaan atau cicilan pembayaran THR juga tak boleh lewat dari tahun 2020. Namun, jika THR sudah di tangan, alokasinya kini tak bisa sembarangan. Di masa sulit, penyisihan THR untuk tabungan mutlak dilakukan.

Artikel selengkapnya dapat disimak disini.

 

Di masa pandemi, pengelolaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) mengutamakan tabungan. Alinea.id/Oky Diaz.

img
Syah Deva Ammurabi
Reporter
img
Kartika Runiasari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan