close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Segudang catatan untuk otonomi khusus Papua dan Papua Barat. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Segudang catatan untuk otonomi khusus Papua dan Papua Barat. Alinea.id/Oky Diaz.
Infografis
Jumat, 06 September 2019 08:02

Triliunan rupiah untuk otsus Papua dan Papua Barat

Papua dan Papua Barat mendapatkan otonomi khusus dan gelontoran dana triliunan rupiah dari pusat.
swipe

Akhir bulan lalu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon pernah mengatakan, kerusuhan di Papua dan Papua Barat ada kaitannya dengan dana otonomi khusus yang selama ini belum tepat sasaran karena tak diawasi sebuah badan khusus yang mengaturnya.

Pada 1999 dan 2000, MPR menetapkan perlunya pemberian status otonomi khusus kepada Provinsi Irian Jaya—nama Papua sebelum diganti. Hal itu sebagai langkah untuk membangun kepercayaan rakyat, dan menuntaskan segala masalah di sana.

Implementasinya, pada 2001 terbit Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Pada 2003, Papua dibagi menjadi dua provinsi, yakni Provinsi Papua dan Papua Barat.

Untuk mengakomodir otonomi khusus di Papua Barat, pada 2008 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.

Dana triliunan rupiah sudah digelontorkan untuk otonomi khusus di Papua dan Papua Barat.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan