close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pelanggaran terhadap laporan keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik bisa menimbulkan pencabutan izin. /Pixabay.com
icon caption
Pelanggaran terhadap laporan keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik bisa menimbulkan pencabutan izin. /Pixabay.com
Infografis
Kamis, 11 Juli 2019 15:14

Tugas dan etika akuntan publik

Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo mengatakan, ramainya kasus kecurangan dalam profesi akuntan publik terjadi karena pemicu yang beragam.
swipe

Beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan akuntan publik Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia tahun buku 2018.

Garuda Indonesia dijatuhi sanksi administratif untuk delapan orang direksi masing-masing Rp100 juta, emiten Rp100 juta, dan direksi beserta komisaris secara tanggung renteng Rp100 juta. Total denda yang harus dibayar pihak Garuda Indonesia sebesar Rp1 miliar.

Selain pihak Garuda Indonesia, auditor atau akuntan publik beserta kantor akuntan publik yang menyusun laporan keuangan tahunan tersebut juga diganjar hukuman yang tak enteng.

Akuntan publik Kasner Sirumapea yang tergabung di dalam kantor akuntan publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan rekan (TSFBR) dijatuhi sanksi pembekuan sementara surat tanda terdaftar. Sementara kantor akuntan publik, yang merupakan anggota BDO International Limited, dikenakan sanksi terkait standar profesional akuntan publik (SPAP) dan standar pengendalian mutu (SPM) sebagai regulator.\

Seorang akuntan publik punya tugas dan kode etik tertentu.

img
Soraya Novika
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan