Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan menunjukkan pemerintah sudah menjalankan putusan MA. Ia pun mengklaim, kebijakan itu sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR, khususnya dari anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU atau mandiri dan BP kelas III,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Alinea.id, beberapa waktu lalu.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berpendapat, secara prosedur hukum, kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan dimungkinkan lantaran Pasal 38 ayat 1 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menyatakan, besaran iuran dapat ditinjau kembali paling lama dua tahun sekali.
Oleh karena itu, meski putusan MA hanya dijalankan pemerintah selama tiga bulan, pemerintah bisa membuat keputusan menaikkan kembali iuran peserta BPJS Kesehatan.