close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.
Infografis
Rabu, 17 Februari 2021 21:27

Upaya mendongkrak penjualan mobil

Pemerintah membebaskan pajak pembelian mobil demi mendongkrak penjualan dan produksi mobil pada 2021.
swipe

Untuk kembali menggairahkan industri otomotif yang terpuruk, pemerintah memberikan insentif berupa relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Dalam skenarionya, PPnBM akan diberlakukan 0% pada Maret-Mei. Stimulus ini juga akan diikuti potongan tarif PPnBM 50% pada Juni-Agustus dan 25% pada September-November.

Pelonggaran tarif PPnBM ini akan diberikan kepada mobil penumpang kapasitas 4x2 dan sedan berkubikasi mesin kurang dari 1.500cc. Syarat lainnya adalah kendaraan yang mempunyai komponen dalam negeri di atas 70% dan merupakan kendaraan yang dirakit di dalam negeri.

Dengan relaksasi ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap, minat masyarakat utamanya kelas menengah atas untuk membeli mobil akan semakin tinggi. Kebijakan ini juga diharapkan akan meningkatkan utilisasi industri otomotif. 

“Dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” katanya saat mengumumkan insentif bagi sektor otomotif, Kamis (11/2) lalu.

Alinea.id mengulas dampak insentif pajak ini terhadap permintaan kendaraan roda empat disini.

img
Qonita Azzahra
Reporter
img
Kartika Runiasari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan