close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan) memeriksa pasukan peserta upacara gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi POM TNI Tahun 2019 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/2). /Antara Foto.
icon caption
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan) memeriksa pasukan peserta upacara gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi POM TNI Tahun 2019 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/2). /Antara Foto.
Infografis
Kamis, 28 Februari 2019 11:38

Wacana militer kembali ke lembaga sipil

Panglima TNI berencana membuat kebijakan memberi posisi perwira tinggi dan perwira menengah untuk berkarier di kementerian dan lembaga.
swipe

Wacana kembalinya dwifungsi militer mengemuka setelah beberapa waktu lalu Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto berencana membuat kebijakan memberi posisi kepada perwira tinggi dan perwira menengah untuk berkarier di kementerian dan lembaga.

Pos jabatan baru ini memiliki tujuan menampung perwira tinggi yang menumpuk di tubuh TNI. Salah satu usulannya, restrukturisasi dan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Usulan ini didukung Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Sontak, wacana ini mendapatkan tentangan dari sejumlah pihak. Sebab, penghapusan dwifungsi TNI/Polri merupakan salah satu amanat reformasi 1998.

Mantan aktivis 1998 Iwan Nurdin menolak usulan kembalinya militer ke ranah sipil. Ia menilai, apa yang diwacanakan Panglima TNI sama juga membalikan agenda reformasi TNI menuju TNI yang profesional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang TNI.

Wacana menempatkan perwira tinggi dan menengah TNI ke kementerian dan lembaga sipil dilontarkan pertama kali oleh Panglima TNI.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan