close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kisruh di TVRI juga pernah terjadi pada 2013. Alinea.id/Dwi Setiawan.
icon caption
Kisruh di TVRI juga pernah terjadi pada 2013. Alinea.id/Dwi Setiawan.
Infografis
Rabu, 11 Desember 2019 22:01

Wajah TVRI dari masa ke masa

Secara kelembagaan, TVRI beberapa kali mengalami perubahan sejak mengudara pada 1962.
swipe

Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) menerbitkan surat keputusan menonaktifkan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI. Terhitung 4 Desember 2019, Dewas LPP TVRI menunjuk Supriyono sebagai pelaksana tugas harian.

Atas keputusan itu, Helmy menolak. Ia menganggap, penonaktifannya cacat hukum dan tak berdasar karena tidak memenuhi syarat yang tercantum di dalam Pasal 24 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Di dalam PP itu disebutkan, direksi TVRI bisa diberhentikan sebelum masa jabatannya habis, jika tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, terlibat dalam tindakan merugikan lembaga, dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan tidak lagi memenuhi persyaratan.

Akan tetapi, ketika Alinea.id mencoba mengonfirmasi masalah ini, Helmy enggan memberikan jawaban.

Infografik. Alinea.id/Dwi Setiawan.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan