close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Korban kasus sindikat mafia perumahan syariah hadir saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12). Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penipuan sindikat mafia perumahan syariah senilai Rp40 miliar dari 3.680 korban dengan mengamankan
icon caption
Korban kasus sindikat mafia perumahan syariah hadir saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12). Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penipuan sindikat mafia perumahan syariah senilai Rp40 miliar dari 3.680 korban dengan mengamankan
Infografis
Selasa, 14 Januari 2020 07:00

Waspada investasi bodong berkedok syariah

Akhir-akhir ini, marak terjadi penipuan investasi berkedok syariah. Korbannya ribuan orang dengan nilai kerugian hingga triliunan rupiah.
swipe

Akhir-akhir ini, marak terjadi penipuan investasi dan jual beli berkedok syariah. Korbannya mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian hingga triliunan rupiah.

Setelah kasus penipuan perjalanan umrah First Travel, menyusul kemudian investasi bodong syariah Kampoeng Kurma. Modusnya, menjual tanah kavling dengan iming-iming investasi pohon kurma.

Teranyar, kasus penipuan kredit pemilikan rumah (KPR) syariah. Korbannya mencapai 3.680 orang dengan kerugian hingga Rp1 triliun.

Bagi calon-calon nasabah maupun konsumen, investasi hingga jual beli secara konvensional maupun syariah, tetap perlu waspada. Masyarakat harus memperhatikan dengan seksama segala mekanisme, legalitas, hingga janji-janji palsu yang kerap menggiurkan.

Waspada investasi bodong berkedok syariah. Alinea.id/Dwi Setiawan

img
Fajar Yusuf Rasdianto
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan