close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pencurian dan jual beli data merajalela di tengah perkembangan teknologi yang masif. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Pencurian dan jual beli data merajalela di tengah perkembangan teknologi yang masif. Alinea.id/Oky Diaz.
Infografis
Kamis, 01 Agustus 2019 21:38

Waspada pencurian dan jual beli data

Apa yang tak mudah dilakukan di era perkembangan teknologi sekarang? Data pribadi pun gampang dicuri dan diperjual belikan.
swipe

Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menyayangkan aturan terkait perlindungan data pribadi baru sekadar ada di tingkat sektoral, seperti yang diatur OJK.

Menurut dia, aturan yang diterapkan OJK masih terbilang lemah. Mengingat sanksi yang dijatuhkan hanya terbatas pada pelaku atau pegawai lembaga keuangan yang ketahuan menyebarkan data pribadi nasabah. Namun, industri bebas dari peringatan.

"Kita belum ada UU Perlindungan Data Pribadi. Padahal ini penting," ujar Sudaryatmo ketika dihubungi, Kamis (1/8).

Menurutnya, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) perlu segera disahkan karena hukum yang sumbernya berupa undang-undang dapat menjadi tameng terkuat dalam hal melindungi hak masyarakat.

Bila sudah ada aturan hukum yang baku, kata dia, akan ada efek jera yang diterima pelaku penyebar data pribadi maupun industri keuangan terkait.

Perlu kewaspadaan ekstra agar data kita tak dicuri dan diperjual belikan.

img
Soraya Novika
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan