Anak dalam jeratan kriminalitas
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengaku prihatin atas keberadaan anak sekolah dasar (SD) menjadi bandar narkoba. Keprihatinan ini muncul setelah tertangkapnya anak berusia 14 tahun yang mengedarkan narkoba di Jalan Panampu, Lorong II, kampung Gotong, Kecamatan Tallo.
Ia diamankan oleh aparat kepolisian dengan barang bukti 1 sachet sabu siap pakai. Saat diintrogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya yang masih duduk di bangku SD. Atas kejadian ini, Pemkot Makassar meminta pihak sekolah mengawasi anak didiknya secara lebih intens.
Adanya tuntutan terhadap sekolah untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam menekan angka kriminalitas memang beralasan. Selain menggali potensi, membuka cakrawala pemikiran, meningkatkan kreativitas, serta menambah wawasan pengetahuan, sekolah selama ini juga dipercaya menjadi sarana pembentuk kepribadian dan karakter siswa. Sekolah dianggap sebagai tempat berkecambahnya nilai-nilai yang baik dan mulia.
Usai menerima pelajaran dari bapak dan ibu guru, siswa diharapkan menunjukkan sopan santun, berperilaku lembut, berakhlak terpuji, serta senantiasa menjunjung tinggi norma dan etika. Persepsi ini pula yang dibentuk oleh publik terhadap sekolah-sekolah di wilayah pedalaman. Bagaimanapun, tidak ada yang boleh menghalangi setiap generasi bangsa, termasuk anak desa, untuk belajar, berprestasi, serta menggapai kemajuan.
Semangat anak desa
Tingginya kepercayaan terhadap anak desa pernah didengungkan oleh Yusuf Ismail puluhan tahun silam. Melalui artikelnya bertajuk “Desa Menunggukan Tenaga dan Pimpinan”, ia berpandangan, meskipun pada waktu itu anak desa dihadapkan dengan minimnya tenaga pengajar dan terbatasnya fasilitas sekolah, tetapi kemauan mereka untuk menuntut ilmu sangatlah kuat.
Dalam tulisan yang terbit pada majalah Pesat edisi 6-2-1952, ia mengatakan, “apakah tidak mungkin, kelak di belakang hari, dari anak-anak desa yang kini sedang belajar atau sedang menjadi gembala kerbau atau kambing, dan anak-anak desa yang sesudah lepas dari belajar lalu pergi ke sawah ladang membantu orang tuanya bekerja, akan menjadi orang-orang dan anggota masyarakat yang berguna bagi masyarakat dan negara ? ? ?”.
Besarnya harapan bangsa juga digantungkan pada pundak anak desa. Ia berkeyakinan bahwa mereka dapat mewujudkan semua mimpinya. Dengan penuh keyakinan, Yusuf Ismail melontarkan pertanyaan menohok, “apakah tidak mungkin dari kalangan anak-anak desa yang sekian banyaknya itu akan dapat juga menjadi menteri, menjadi panglima besar, laksamana, diplomat yang ulung, ahli fikir dsb ? ? ?”
Lubang kesengsaraan
Sayangnya, optimisme terhadap anak desa seakan meluap ketika orang-orang di sekitar mereka kurang memiliki perhatian dan kepedulian. Bahkan, dalam taraf tertentu, orang tua justru turut membenamkan buah hati dalam lubang kesengsaraan. Dalam banyak kasus, ulah orang tua menyebabkan anaknya menderita dan mengalami depresi akut.
Di negeri ini, rentetan cerita muram tentang kekejaman orang tua terhadap anak seolah tiada habisnya. Kisah pahit anak akibat ulah orang tua terbentang sejak dahulu kala. Sebagai misal, apa yang telah diwartakan oleh Pesat. Edisi 14-03-1952 majalah ini mencatat, kasus penjualan anak pernah ditemukan di sejumlah daerah di Jawa Barat. Bayi baru beberapa bulan lahir dan gadis kecil berumur 12-13 tahun genap diperjualbelikan oleh ayah atau ibunya. Ironisnya, hasil penjualan tersebut sekadar untuk memenuhi kebutuhan dapur. Bahkan, di kawasan Karawang dan Bandung, sebagian anak ditukar dengan beras dua gantang (16 liter).
Sumber yang sama menyebutkan, banyak gadis desa yang diselundupkan ke Singapura untuk dilepas kepada tengkulak. Mayoritas dari mereka menjadi korban human trafficking lantaran seringkali dihantui dengan kelaparan, sehingga terpaksa mengorbankan kehormatan dan keperawanannya untuk dilacurkan.
Dalam kondisi demikian, penjatuhan sanksi pidana kerap merupakan siasat pemadam kebakaran yang kurang menyentuh akar persoalan. Imbasnya, efektivitas pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama dalam kehidupan masyarakat, sangat rendah. Denda, jeruji besi, serta diversi (bagi pelaku kriminal di bawah umur) boleh jadi hanya menjadi solusi dan jawaban sementara atas menjamurnya kasus jual beli narkoba, human trafficking, atau bermacam tindak pidana lainnya dengan anak sebagai pelaku atau korbannya.
Pendidikan keluarga
Penilaian dan pemahaman terhadap berbagai pelanggaran hukum tidak hanya ditinjau dengan “kaca mata kuda”, melainkan juga mempertimbangkan realitas. Penghakiman atas setiap tindak pidana bukan sekadar ditempuh dengan membaca teks peraturan perundang-undangan atau tata aturan legal (legal authority) lainnya, akan tetapi juga melihat konteks yang ada. Di sinilah pendekatan sosiologi hukum menemukan urgensi dan relevansinya.
Menurut sosiologi hukum, aksi kriminal yang menjadikan anak selaku subjek atau objeknya berkorelasi erat dengan pendidikan keluarga. Orang tua harus selalu membimbing dan mengarahkan anak dalam keseharian mereka. Orang tua dituntut meluangkan waktunya untuk mendampingi buah hati, baik dalam merespons tuntutan zaman maupun menghindarkannya dari jeratan kriminalitas.
Dalam konteks perdesaan, ikhtiar mewujudkan cita-cita anak desa mesti diimbangi dengan dorongan orang tua. Sehingga, hasrat dan semangat para guru untuk mendidik siswa didukung penuh dengan peran keluarga. Kesibukan seseorang dalam bekerja atau memenuhi kebutuhan hidup tidak lantas melupakan tanggung jawabnya selaku orang tua. Keikutsertaan, keterlibatan, serta keaktifan pihak keluarga dalam mendidik merupakan kunci keberhasilan dan kesuksesan anak pada masa mendatang.