Cara membaca daftar 200 penceramah agama
*Penulis dan penikmat sastra
Nama lengkap almarhum ayah, Mohammad Adnan Amin. Selain hafal dari kartu tanda penduduk (KTP) yang sering tergeletak di atas meja sudut kamar, masa kecilku juga diwarnai hobi mengacak-acak tumpukan kitab kuning yang sebelumnya sudah diatur rapi. Di sela-sela halaman yang kubuka, sering kupergoki pula nama yang sama tertera dalam lembar putih berukuran A4 dengan judul surat izin mubalig (SIM).
Surat itu dikeluarkan oleh camat setempat, bertiti-mangsa tahun 1989. Setelah dewasa, saya baru paham, nun jauh di masa Orde Baru (Orba) segala yang ada merasa penting untuk "ditertibkan", termasuk para dai, kiai, ulama, pers, bahkan pekerja seni.
Khusus surat bergambar ayah muda itu, nyaris tak pernah digunakan pemiliknya. Pernah sekali waktu ayah bilang, disimpan bukan lantaran bangga, cukup jadi pengingat dan bukti sejarah.
Bocah ingusan usia di bawah sepuluh tahun tentu kesulitan menerjemahkan maksud kata-kata tersebut. Belakangan baru kembali terkenang, ketika publik digegerkan dengan pro-kontra rekomendasi 200 penceramah yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag).
Pengalaman buruk
Pemerintah Indonesia masa kepemimpinan Presiden Soeharto memang kerap ditampilkan dengan wajah kebijakan yang diskriminatif. Termasuk, terhadap kelompok-kelompok Islam.
Melalui tangan dingin kelompok militer, Soeharto tak segan membungkam siapa-siapa yang berani melempar kritik. Para dai yang cenderung memiliki peluang itu dari atas mimbar, tak luput kena hajar.
Di sepanjang kekuasaan Orba, paling tidak ada lima peristiwa penting yang melambangkan ketidak-harmonisan Soeharto dengan kelompok Islam. Di antaranya, penutupan sewenang-wenang Radio Dakwah Islamiyah Solo pada 1975, penahanan pengasuh Pesantren Cidahu, Pandeglang, Banten Abuya Dimyati jelang pemilu 1977, penangkapan aktivis-aktivis Islam--khususnya yang berafiliasi dengan PPP--pasca Pemilu 1977, penjemputan paksa tokoh Aceh Daud Beureuh dengan tuduhan mendukung Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 1978, dan penembakan orang-orang Islam dalam peristiwa Tanjung Priok 1984.
Kejadian-kejadian itu, belum menghitung peristiwa yang benar-benar kentara bermotif politik. Semisal, pengekangan tokoh-tokoh eks Partai Masyumi era 1970-an, operasi politik pencopotan Ketua Umum PPP Mintaredja dan digantikan orang dekat Soeharto, Djaelani Naro pada 1978, atau pembentukan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) tandingan di Pondok Gede, Jakarta lantaran Abu Hasan, orang titipan Orba dalam persaingan memperebutkan jabatan Ketua Umum PBNU dikalahkan KH Abdurrahman 'Gus Dur' Wahid pada pemilihan sebelumnya, yakni Muktamar NU ke-29 di Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 1994.
Yang jelas, mengiringi peristiwa-peristiwa itu, Orba melulu melahirkan kebijakan kontroversial berupa penerbitan surat izin bagi para dai dan tokoh ulama agar tidak sembarang memberikan ceramah tanpa restu pemerintah.
Urutannya, screening dilakukan perpanjangan tangan Orba. Semisal dalam merespons kasus Tanjung Priok pada 1984, lolos tak lolos itu kali pertama ditentukan institusi militer terdekat lalu diturunkan ke level camat hingga paling bawah. Begitu pula dalam lingkungan kampus, Rektorat mendapat penekanan agar tidak secara sesuka hati menerima dai luar untuk mengisi acara keagamaan (Daniel Dhakidae: 2003).
Melalui penerbitan SIM, penguasa saat itu tidak cuma melakukan pembatasan dan pengawasan super ketat. Melainkan, melakukan kooptasi besar-besaran terhadap istilah ulama. Tujuannya, cuma satu, yakni, melanggengkan hasrat sekelompok orang yang berkepentingan dengan keberadaan Orba.
Teks dan konteks
Lantas, samakah iktikad pemerintah hari ini dengan fenomena SIM era Orba?
Jujur, pertanyaan ini susah-susah gampang untuk dijawab. Namun, yang paling sederhana adalah hal itu bisa sedikit gamblang dengan membandingkan dua variabel penting--yang sebenarnya bersifat linguistik--yang amat berdekatan dengan problem sosial, yakni teks dan konteks.
Ihwal teks, ia memang memiliki definisi sebagai satuan bahasa terlengkap tetapi bersifat abstrak. Teks juga secara terang bisa diartikan sebagai deretan kalimat, kata, dan sebagainya yang ditata hingga membentuk ujaran atau pengertian. Ketika hendak dikaitkan dengan konteks, pengertian ini kemudian memunculkan syarat, yaitu pengertian dari satuan bahasa itu mesti bersumber atau dihasilkan dari interaksi manusia (Kridalaksana: 2011).
Mengomentari pro-kontra rilis Kemenag juga bisa dirunut dari persoalan teks. Dalam rangka mengantarkan penjelasan dari selebaran rilis yang beredar, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa daftar 200 nama penceramah itu bersifat rekomendasi, dan tidak final.
Sederet nama itu muncul dari beberapa proses diskusi dan jajak pendapat para ahli. Bahkan Menag mengaku, rilis dikeluarkan justru dalam rangka memenuhi kebutuhan banyak kelompok, terkait standar penceramah versi Kemenag.
Dari sisi teks, status rekomendasi ini bisa dijadikan pertimbangan. Dalam dunia pesantren, persis memahami status hukum dari fatwa. Ya, fatwa bagian dari legal opini dalam dunia keislaman, tapi sifatnya ghairu mulzim alias tidak mengikat.
Kira-kira, secara teks, memahami sebuah rekomendasi adalah lebih rendah kedudukannya di bawah fatwa. Dalam arti, jika fatwa saja bisa dibilang tak mengikat, maka tak elok jika satu bundel rekomendasi menjadi ajang saling caci maki.
Jika diukur dari segi konteks, secara pengertian, konteks merupakan ruang dan waktu spesifik yang dihadapi seseorang atau sekelompok orang. Konteks hadir menyertai teks. Artinya, ada aspek lingkungan dan sosial yang memiliki kaitan dengan ujaran tertentu (Kleden: 2009).
Masih dalam pengakuan pihak Kemenag, rilis 200 penceramah merupakan respons dari maraknya dai dan mubalig yang terindikasi menyebarkan ujaran kebencian, radikalisme, dan intoleransi. Kemenag, merasa didesak untuk menurunkan nama-nama "aman" yang dianggap sebagai ulama atau intelektual Islam moderat.
Dalih yang dilontarkan Kemenag memang tidak serampangan. Hal itu, bisa dibandingkan dengan beberapa data hasil survei yang dirilis dalam dua tahun belakangan.
Bulan lalu, Badan Intelijen Negara (BIN) mengungkapkan, 39% mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi terpapar paham radikal. Peningkatan paham konservatisme keagamaan juga tercermin dalam hasil penelitian tersebut. Data mereka menunjukkan 24% mahasiswa dan 23,3% pelajar SMA setuju dengan jihad demi berdirinya negara Islam.
Angka itu sama persis dengan survei serupa yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 2017 lalu. BNPT menyebut, sebanyak 39% mahasiswa di 15 provinsi terindikasi tertarik kepada paham radikal. Begitu juga hasil survei Mata Air Foundation dan Alvara Research Center pada 2017 yang mengatakan bahwa sebesar 23,3% pelajar SMA setuju dengan jihad untuk mendirikan khilafah.
Riset-riset tersebut makin memiliki kesamaan ketika berbicara mengenai faktor penyebab. Mereka mengatakan, termasuk dalam survei Wahid Foundation yang dirilis pada Agustus 2017, responden yang terpapar radikalisme itu justru mengaku mendapatkannya dari ceramah-ceramah keagamaan.
Sekarang, boleh dibandingkan dengan pengalaman rezim Orba. Di masanya, mereka juga pernah menggunakan dalih pemberantasan kelompok Komando Jihad demi membungkam kekuatan Islam. Padahal, dalih tersebut tidak begitu sesuai dengan fakta-fakta di tengah masyarakat.
Sementara pemerintah hari ini, mereka tak perlu membeberkan bagaimana benih intoleransi dan radikalisme itu terus menguat. Rangkaian teror terakhir dari Mako Brimob hingga bom bunuh diri di beberapa gereja di Surabaya kemarin, sudah cukup bikin bulu kuduk masyarakat merinding.
Begitulah kira-kira cara membaca atau merespons rilis penceramah versi Kemenag. Terlebih, secara angkanya saja sudah tak masuk akal. Jumlah 200 orang tentu akan amat keteteran jika diwajibkan melayani 238 juta jiwa muslim di Indonesia.