Hak Asasi Manusia, bukan sekadar retorika
Orde Baru tumbang beberapa tahun silam. Orde yang mengandalkan kekuatan militer untuk “menjaga” stabilitas negara itu jatuh oleh aksi massa yang digelar mahasiswa. Namun, dalam ketumbangannya, tak sedikit korban berjatuhan. Pun hingga kini, beberapa aktivis mahasiswa yang terlibat dalam aksi massa itu, tidak tahu di mana rimbanya.
Kamis, 31 Mei 2018, Presiden Joko Widodo menemui para orang tua dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta para pegiat peserta aksi rutin Kamisan depan Istana. Aksi Kamisan adalah aksi damai sejak 18 Januari 2007 yang dilakukan oleh para korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM di Indonesia korban seperti peristiwa 1965, Tragedi Trisakti dan Semanggi 1998, korban Tragedi Wasior-Wamena, dan lainnya (Alinea.Id, 30 Mei 2018).
Aksi Kamisan konsisten memperjuangkan ditegakkannya HAM. Baru-baru ini, pada 22 November 2018 mereka memberikan dukungan kepada mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram Baiq Nuril yang dikriminalisasi akibat merekam telepon berisi pelecehan seksual.
Di bangsa ini, pelanggaran HAM di masa lalu cukup banyak yang terjadi karena bentrok antara rakyat dengan militer. Kekuatan militer memang ampuh membungkam musuh. Ancaman yang datang dari dalam maupun luar suatu negara pun bukanlah tugas yang ringan untuk dihadapi. Keutuhan berbangsa dan bernegara menjadi taruhannya.
Namun, benarkah kekuatan militer senantiasa mampu memadamkan gejolak? Dalam pengantar yang ditulisnya untuk buku Tentara dan Kaum Bersenjata (1999), Bambang Widjojanto menyampaikan pernyataan tentang peran tentara dalam hubungannya dengan gejolak di masyarakat:
“Ketidakmampuan mengidentifikasi musuh atau ancaman dari luar, atau tidak adanya musuh konkret yang merupakan ancaman terhadap pertahanan Indonesia, akan menempatkan rakyat dalam posisi sebagai musuh potensial dari tentara.”
Rakyat dapat menjadi musuh potensial ketika kehendak atau aspirasinya bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Di titik itulah peran dan tugas militer menghadapi dilema: antara tunduk pada perintah pimpinan yang memberi instruksi mengatasnamakan stabilitas negara, atau melawan suara rakyat.
Hukum dan rakyat kecil
Selain itu, yang mengekang suara rakyat bukan hanya tentara yang bersenjata, namun juga penegak hukum. Dalam bukunya berjudul Negara Mafia (2010), Laode Ida menyuarakan keprihatinannya terhadap lembaga-lembaga hukum yang diperalat kekuasaan. Ia bertanya: “Bila lembaga negara yang memiliki legitimasi hukum dan sosial yang kuat saja bisa diporakporandakan oknum-oknum pejabat penegak hukum, lalu bagaimana nasib rakyat biasa ketika menghadapi gugatan hukum atau perlakuan sewenang-wenang dari pihak yang berwajib?”
Tahun lalu mungkin kita masih ingat Fidelis Ari Sudarwoto yang dibui karena kedapatan menanam ganja di rumahnya, padahal ganja itu digunakan mengobati Yeni, istrinya, yang didiagnosis mengidap syringomyelia, suatu penyakit sumsum tulang belakang. Berdasarkan pengakuannya, pengobatan itu membuat kondisi istrinya membaik.
Namun, hukum tetaplah hukum. Karena dilaporkan ke pihak yang berwenang, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN), Fidelis dibui sejak 19 Februari 2017 karena menanam 39 batang ganja. Sejak ditahan ia pun tidak lagi bisa menyediakan ganja bagi istrinya. Saat ia dipenjara, istrinya yang tengah menderita menghadap Sang Khalik, meninggalkan dua anaknya. Hukum tampak begitu kaku bagi Fidelis—tak berbelas kasih, tak mengenal kompromi. Namun, bagaimana bila pejabat publik atau elit politik yang tersandung kasus hukum?
Asshiddiqie (2006:3-4) menyatakan bahwa perhatian sarjana hukum lebih banyak tertuju kepada politik hukum (legal policy) daripada norma hukum itu sendiri. Itulah sebabnya, hukum sering dimanfaatkan demi kekuasaan semata. Padahal, mengetahui rumusan norma hukum dan mengetahui apa yang diinginkan darinya lebih penting daripada memanfaatkan hukum untuk kepentingan politik.
Kemerdekaan manusia
Idealnya, keberadaan militer dan para penegak hukum tak lepas dari cita-cita bangsa yang luhur, yang menghargai HAM Indonesia. Namun, dalam praktiknya, tak jarang kita menemukan dan menyaksikan kenyataan pahit, yang membawa bangsa kita melenceng dari tujuan nasional yang tertera dalam Pembukaan UUD 1945: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.”
Pada kasus HAM yang melibatkan rakyat versus militer dan dalam jumlah yang besar seperti yang terjadi pada Mei 1998, atau perorangan seperti pada kasus Fidelis, keadilan terasa masih sangat jauh. Berkaca pada sejarah, keadaan itu pun tak jauh berbeda pada masa yang lebih lampau. Dalam buku Langit Masih Mendung: Laporan Keadaan Hak-hak Asasi Manusia di Indonesia 1980 yang disusun T Mulya Lubis dan Fauzi Abdullah, ada beberapa laporan yang menjadi catatan penting seputar ketidakadilan yang terjadi di masyarakat kala itu.
Dua yang menarik di antaranya adalah laporan tentang eks tahanan politik dan kaum buruh. Kondisi eks tahanan politik yang sudah dibebaskan masih dikekang dengan berbagai pembatasan (halaman 66). Contoh yang paling jelas adalah tanda “ET” pada setiap kartu penduduk yang artinya “eks tahanan”.
Tanda itu membuat para eks tahanan politik itu dibatasi gerak-geriknya, tak bisa mendapatkan pekerjaan, tidak bisa dipilih, tidak bisa bebas bepergian, dan lain-lain. Malah yang lebih ironis, di Sumatra Utara terjadi, yang menanggung kemalangan juga keluarga, anggota keluarga “ET” tidak bisa bersekolah dan bekerja.
Di kalangan buruh, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menjadi kelengkapan bagi peraturan perusahaan yang mempunyai buruh sebanyak 25 orang atau lebih tak diperhatikan banyak perusahaan (halaman 70). Sampai laporan itu ditulis, hanya 1% perusahaan yang mempunyai PKB yang di dalamnya berisi aturan atau kesepakatan yang melindungi hak-hak kaum buruh.
Itulah sebagian potret diskriminasi yang menghampiri sebagian manusia Indonesia yang diperlakukan tidak adil, terkekang, dan tertindas—di hadapan hukum, di hadapan penguasa. Sebagai guru yang pernah mengajar Bahasa Indonesia di sebuah SMP, ketika menugasi siswa saya berpidato, salah satu topik yang paling disukai adalah HAM. Semua retorika kesamaan derajat manusia dari Martin Luther King, Jr., Nelson Mandela, Abraham Lincoln, sampai William Wilberforce muncul.
Begitulah, bila bicara HAM, murid-murid di sekolah menengah mungkin akan berteriak lantang, menyerukan agar kesamaan derajat manusia dijunjung tinggi; apalagi pada saat Hari HAM Sedunia diperingati tiap 10 Desember. Kiranya kelantangan itu (nanti) kian mewujud nyata. YB Mangunwijaya di Kompas, 24 September 1997, dalam tulisannya berjudul Ada atau Tidak Ada mengingatkan: “Bangsa yang maju hanyalah yang senantiasa mengusahakan minimnya perasaan takut dan terkekang. Hanya masyarakat yang dimodali iklim kemerdekaan dalam pengembangan para warga negaranya yang dapat maju, makmur, sekaligus adil.”