close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kusfiardi
icon caption
Kusfiardi
Kolom
Senin, 29 Maret 2021 17:23

Holding ultramikro, peluang dan tantangan

Holding ultramikro berpeluang menciptakan pilihan produk keuangan yang lebih variatif bagi pelaku usaha mikro.
swipe

Pemerintah berencana membentuk holding BUMN pembiayaan usaha ultramikro. Pembentukan holding ini, bertujuan mendukung visi pemerintah memberdayakan usaha ultramikro, mempercepat laju inklusi keuangan, pembiayaan berkelanjutan, serta menyasar 57 juta pelaku usaha ultramikro yang mayoritas belum tersentuh layanan perbankan.

Dari sisi karakteristik, pelaku usaha ultramikro memiliki vulnerability yang tinggi dan sekaligus memiliki resilience yang tinggi. Di sisi literasi dan akses ke lembaga keuangan masih terbatas. Pembentukan holding ultramikro yang saat ini tengah berproses, bisa dilihat sebagai bentuk dukungan dari pemerintah. Khususnya untuk menyediakan akses pada sumber pembiayaan yang lebih baik pada pelaku usaha mikro.

Pembentukan holding ultramikro melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Melalui holding ultramikro berpeluang menciptakan pilihan produk keuangan yang lebih variatif bagi pelaku usaha mikro. Produk yang lebih variatif tersebut diharapkan bisa menjawab kebutuhan pelaku usaha mikro pada akses pembiayaan yang mudah dan murah. Dengan akses pembiayaan tersebut, maka pelaku usaha mikro bisa terlepas dari rentenir maupun teknologi finansial (financial technology/fintech) bodong.

Peluang
Saat ini, dari 57 juta pelaku usaha mikro, masih ada 30 juta di antaranya yang belum memiliki akses ke sumber pendanaan formal. Mereka selama ini kerap mendapat fasilitas pembiayaan dari produk keuangan informal. Kondisi tersebut tak jarang membuat pelaku usaha mikro terjerat oleh para lintah darat.

Holding ultramikro berpeluang mempercepat laju inklusi keuangan melalui skema pembiayaan berkelanjutan. Skema dengan tujuan menyasar 57 juta pelaku usaha ultramikro yang mayoritas belum tersentuh layanan perbankan. 

Melalui holding ultramikro berpeluang mewujudkan integrasi ekosistem dan bisa meningkatkan rasio pelaku usaha ultramikro yang terlayani lembaga keuangan formal. Kondisi ini berpeluang menurunkan rasio pelaku usaha ultramikro yang tidak terlayani lembaga keuangan formal, dari 68% pada 2018 menjadi 42% pada 2024.

Peluang lainnya dari pembentukan holding ultramikro adalah akan membantu mencapai rasio target kredit UMKM. Pada tahun lalu rasio target kredit UMKM baru mencapai 19,75%. Rasio ini berpotensi bisa meningkat menjadi 22% pada 2024 sebagaimana target Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Nasional (RPJMN).

Melalui peningkatan akses kredit ultra mikro berpeluang besar untuk meningkatkan pemerataan ekonomi di Indonesia. Bahkan melalui layanan yang terintegrasi berpotensi membuat 29 juta usaha ultramikro hingga naik kelas menjadi mikro dan usaha kecil. 

Peluang yang tercipta dari holding ultramikro bisa dioptimalkan untuk memperkuat fundamental ekonomi nasional melalui pertumbuhan sektor usaha baru berbasis ekonomi kerakyatan.

Tantangan
Holding
BUMN untuk ultramikro perlu diarahkan pada berjalannya fungsi pembiayaan agresif dengan sumber pendanaan yang efisien. Fungsi pembiayaan yang keberkelanjutan, harus bisa direalisasikan dengan memanfaatkan sinergi cost of funds dan operational expenditure (opex), yang bermanfaat untuk penurunan bunga pinjaman kepada nasabah. Dengan demikian akses dana murah bagi pelaku usaha mikro memiliki kepastian dari sisi ketersediaan dan bisa diakses untuk keperluan usaha.

Untuk memastikan fungsi pembiayaan yang berkelanjutan, dibutuhkan business plan yang sejalan dengan rencana pembentukan holding ultra mikro oleh pemerintah. Kemudian didukung dengan Key Performance Indicator (KPI) yang berkorelasi dengan peningkatan akses kredit ultramikro.

Melalui business plan dan KPI bisa menjelaskan aspek memperluas layanan dan memperluas ultramikro terus maju dan berkembang. Kemudian menjelaskan sinergi dan integrasi bisnis operasi BUMN di bidang pelayanan pembiayaan ultramikro yang dilakukan BRI, PMN dan Pegadaian.  Lalu menjelaskan pula tentang aspek pemerataan kesejahteraan dan perluasan kesempatan kerja. Aspek lainnya yang juga penting adalah memastikan pelaku usaha mikro bisa menikmati berbagai produk pembiayaan lebih lengkap, serta potensi pendanaan lebih murah.

Dari kesemuanya itu, dibutuhkan payung kebijakan yang memiliki kepastian hukum bahwa pembentukan holding ultramikro dimaksudkan sebagai sinergi untuk mengoptimalkan kinerja lembaga keuangan BUMN demi memajukan usaha mikro. Kemajuan itu diukur dari keberlanjutan usaha mikro itu sendiri dan terjadi peningkatan kepada tingkatan usaha yang lebih besar.

Pembicaraan antara pemerintah dan DPR memiliki arti penting dalam memastikan holding ultramikro didasari oleh kebijakan yang memiliki kepastian hukum atas dua hal. Pertama, holding ultramikro bertujuan memperkuat peran lembaga keuangan dalam melakukan penetrasi keuangan di segmen ultramikro. Kedua, akses pengusaha mikro terhadap pembiayaan ultramikro menjadi lebih mudah dan lebih murah. Kedua aspek itu harus tercermin dalam business plan dan KPI holding ultramikro sebagai cerminan good governance dan public accountability.

img
Kusfiardi
Kolomnis
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan