Pernyataan Wiranto bahwa perusuh di Manokwari diproses secara hukum sebagaimana dilansir media online kumparan, pada19 agustus 2019, tentu saja tidak eloķ dan tidak pantas. Apalagi posisinya, rakyat Papua sebagai korban rasialisme di Indonesia.
Rakyat Papua melakukan tindakan menentang/penghapusan diskriminasi rasial yang merupakan sèmangat/mainstream dunia internasional yang ingin membangun peradaban baru antidiskriminasi dan masyarakat inklusif.
Negara sejatinya mendorong terciptanya situasi yang aman dan kondusif dengan pendekatan persuasif dan bermartabat. Di sisi lain, Wiranto sebagai orang Jawa, di mana sukunya adalah pelaku rasialisme, bisa dianggap sangat subjektif dan tidak kredibel.
Menjamurnya rasialisme dan Papua fobia atau fobia terhadap orang Papua dan kulit hitam sesungguhnya bukan hal baru di Indonesia. Tindakan itu sudah dilakukan sejak pascaintegrasi politik Indonesia 1970-an kemudian 1980-an sampai hari ini dan terus berlangsung.
Papua fobia justru dilakukan oleh kaum migran yang mengadu nasip hidup di Papua, àparat TNI/Polri, pènegak hukum dan koorporasi, masyarakat Papua tidak memiliki daya juang untuk mencari keadilan melalui proses hukum.
Dengan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada pembangunan integrasi politik di Papua secara subtansial. Akibatnya, kondisi hari ini adalah hasil resultan dari kegagalan pembentukan karakter dan rasa kebangsaan (nation character building).
Dalam situasi ini, negara mesti berfikir dan bernarasi di tingkat seperti itu. Bukan malah bernarasi rendahan dan/atau bernarasi konotasi negatif dengan cara tambal sulam atau setiap masalah langsung diredam melalui penerapan delik secara kaku dan ketat.
Negara juga harus membangun grand design komprehensif tentang pembangunan integrasi politik nasional yang diikat karena adanya keadilan substantif, yaitu keadilan pembangunan maupun keadilan pembagian kekuasaan untuk membangun Indonesia.
Apalagi selama 74 tahun Indonesia merdeka, ternyata presiden dan wakil presiden, sebagian besar berasal dari satu suku, padahal di Indonesia terdapat 714 suku. Itu adalah problem paling serius.
Beberapa desain politik kebangsaan dan multikultur bisa dilakukan melalui: 1). Tanpa presidensial threshold. 2). Sistim pemilu popular vote (satu orang satu suara satu nilai) diganti dengan eĺectoral collage (sistim distrik); 3). Sistim giliran Jawa luar Jawa atau Indonesia Timur, Tengah dan Barat; 4). Konsensus nasional ùntuk pembagian kekuasaan dan struktur anggaran nasional; 5). Meninggalkan desentralisasi simetris ke desentralisasi asimetris, karena setiap daerah memiliki gaya dan pola kepemimpinan serta adat istiadat yang berbeda.
Itulah sejumlah pekerjaan pemerintah yang sesungguhnya jika dilakukan bisa memantapkan politik kebanģsaan untuk ratusan tahun yang akan datang.
Kecenderungan hari ini adalah, desain politik menguntungkan satu suku dan tercipta kultus budaya dan suku, menyebabkan semakin haus akan kekuasaan, makin rakus dan sombong sehingga merendahkan harkat dan martabat suku-suku lain sebagaimana terjadi pada hari ini.
Itulah sebabnya, saya meminta saudara negara tidak menyalahgunakan otoritas negara untuk menjustifikasikan tindakan rasisme dengan kriminalisasi terhadap rakyat Papua yang protes baik di Manokwari, Sorong, Jayapura dan hampir semua penjuru Propinsi Papua dan Papua Barat.
Tindàkan rasialisme itu, merupakan tindakan yang menyerang dan merendahkan martàbat setiap individu. Karena itu ketika orang Papua dikatakan Monýet dan Gorila, tentu memancing reaksi indìvidu yang ras, warna kulit dan etño biologis yang sama sebagai bangsa Papua melanesia. Karena itulah tindakan perlawanan atau antirasial muncul secara spontanitas oleh setiap individu di Papua.
Jadi, tidak ada aktor yang mengarahkan, menuntun dan memimpin. Jika Pemerintah mendorong proses hukum terhadap rakyat Papua, maka sudah dipastikan kriminalisasi dan ketidakadilan.
Sebagai aktivis kemanusiaan yang secara individu pernah menangani lima belas ribu kasus di Indonesia, pernah mengunjungi 34 propinsi di Indonesia meneliti dan melihat lebih dari 400 kabupaten/kota, sangat memahami tipologi kasus, sehingga mudah memperkirakan perlawanan besar akan muncul dan fragmentasi suku, agama, antar golongan àkan makin mengkristal.
Dalam konteks sosiologi konflik, rasialisme muncul sebagai isu yang timbul tenggelam (recurent issues). Di Negara lain, perlawanan terhadap rasialisme, xenofobia dan antisemitic adalah perang tanpa titik akhir (infinity war). Ìtu yang harus dicamkan.