close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dedi Kurnia Syah Putra Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO)
icon caption
Dedi Kurnia Syah Putra Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO)
Kolom
Selasa, 17 September 2019 17:49

Korupsi kolektif

Salah satu hal buruk yang berpotensi muncul dengan UU KPK baru adalah korupsi hanya akan dianggap sebagai persoalan administrasi.
swipe

Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah disahkan, nyaris tanpa perdebatan dalam pembahasannya. Pengesahan UU KPK mengantarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada posisi dilematis, dirundung beban. Merestui UU yang lebih banyak ditolak berbagai kalangan itu, atau tetap tegap membubuhkan tanda tangannya, dan mendapat sorak sorai dari pendukung UU KPK baru.

Posisi ini sebenarnya tidak sulit, mengingat Presiden juga pernah dihadapkan persoalan serupa, dilematis, saat menerima Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Presiden bergeming dengan pendiriannya, tidak menerima dikte dari orang terdekat, hingga memutuskan apa yang tidak diharapkan, menolak Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Pun saat ini, Jokowi kembali mendapati persoalan serupa, menerima Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, atau menolak dengan catatan rasional yang bersangkutan terlibat pelanggaran etik semasa menjabat di lembaga antirasuah sebagai Deputi Penindakan KPK. Juga, apakah Jokowi menerima atau menolak revisi UU KPK yang dalam kajian berbagai pihak, justru melemahkan kesaktian KPK. Setidaknya, hingga tulisan ini bergulir, Jokowi menyetujui dua hal di atas yang senyata-nyatanya mendapat penolakan luar biasa.

Perubahan materi UU KPK nomor 30 tahun 2002, berpotensi buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebaliknya, korupsi kolektif akan mendapat celah untuk meretas jalan baru, jerat hukum tidak lagi mengancam, karena banyak cara untuk melunakkan. Koruptor memiliki hak istimewa dihentikan kasusnya melalui masa tenggang penerbitan SP3. Penyadapan sulit dilakukan karena ada Dewas yang dipilih langsung Presiden, dan banyak lagi.

Senjakala KPK

Terpilihnya Ketua KPK yang disharmoni dengan banyak kalangan, termasuk dengan pegawai KPK sendiri, bertambah dengan payung hukum berupa UU KPK yang ramah koruptor, menjadikan KPK termangu di senjakala, sebentar lagi malam, senyap, lalu kemudian hilang dari rotasi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Inge Amundsen (2019) dalam buku terbarunya berjudul Stuck in Transition: Political Corruption as Power Abuse, menggolongkan upaya penguasa dalam mengambil kebijakan yang merugikan publik, atau menguntungkan hanya untuk kepentingan golongan politik tertentu, maka itu merupakan tindakan korupsi. Mengembalikan isu pada revisi UU KPK ini, penulis sejalan dengan pikiran Amundsen, bahwa pemerintah dan DPR telah berkelindan dalam upaya pemberantasan lembaga anti korupsi, dengan koruptif.

Betapa kritik yang luar biasa, KPK sepanjang 17 tahun ini –meskipun belum layak dianggap sempurna—, setidaknya tidak bisa dikatakan buruk. Terbukti, elite politik negeri ini terjerat dan tidak dapat berdalih, bahkan kepada tokoh yang paling dekat dengan kekuasaan sekalipun. Kondisi ini penanda, jika seburuk-buruknya KPK dimata politisi ahiestoris, KPK tetap saja berprestasi. Dan, jika anggapan KPK mulai menjelma sebagai alat politik, bukan KPK yang harus dilemahkan, tetapi instrumen yang kuat sehingga menjaga KPK tetap konsisten berada di pusara pemberantasan korupsi.

Paling tidak, ada beberapa hal buruk yang berpotensi muncul seiring dengan bergulirnya UU KPK baru. Pertama, korupsi hanya akan dianggap sebagai persoalan administrasi, kejahatan keuangan biasa, bukan aktifitas politik yang berpotensi meruntuhkan eksistensi negara. Sehingga sangat mudah bagi koruptor untuk memanipulasi aktifitas koruptif.

Kedua, peluang koruptor untuk melepaskan diri dari jerat hukum lebih besar daripada peluang KPK untuk mengadili. Kondisi ini mengemuka dari beberapa kewenangan KPK yang hilang. Semisal, KPK tidak dapat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan cara-cara yang termaktub dalam UU KPK lama, OTT harus melalui serangkaian dialog sehingga koruptor memiliki cukup waktu menghilangkan jejak kejahatan.

Kelambatan lainnya, Dewan Pengawas (Dewas)–meskipun dalam proses politik kekuasaan hal ini lumrah adanya, hanya saja ketika posisinya berada di bawah kekuasaan presiden langsung—, maka intervensi psikologis lebih menguat dibanding independensi mendukung aktifitas KPK. Terlebih, wewenang Dewas sebagai “pemberi restu” di banyak aktifitas KPK, menjadi persoalan dan riskan terhadap politik kepentingan.

Ketiga, KPK dibatasi waktu untuk untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Hal ini memicu banyak kasus yang selesai begitu saja sebelum sampai pada akhir tujuan KPK. Hak menerbitkan SP3 juga bukan hal haram, tetapi dengan memberi tengat waktu maksimum tentu memberangus hak yang lebih krusial. Yakni menyelesaikan perkara hingga berhasil menjerat koruptor.

Pada dasarnya, revisi pada UU apapun itu baik, menandai adanya aktifitas legislasi dewan terhormat DPR. Hanya saja, publik menuntut revisi pada kondisi-kondisi tertentu yang dirasa teramat sangat perlu. KPK perlu dukungan penguatan Presiden, juga DPR. Sehingga UU yang diperlukan oleh KPK adalah UU yang benar-benar istimewa, sama istimewanya dengan kasus yang ditangani, korupsi adalah kejahatan luar biasa, bukan kejahatan biasa.

Dengan segala pembatasan, KPK hanya akan menjadi singa tanpa gigi dan taring, yang pada akhirnya, KPK lunglai di tepian senjakala.

img
Dedi Kurnia Syah P
Kolomnis
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan