close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bhima Yudhistira Adhinegara/dok. pribadi
icon caption
Bhima Yudhistira Adhinegara/dok. pribadi
Kolom
Senin, 02 April 2018 16:00

Mengapa kita tidak (pernah) patuh lapor pajak?

Jika dibandingkan dengan total wajib pajak terdaftar yang mencapai 18 juta orang, itu berarti hanya 55,8% yang melaporkan pajaknya
swipe

*Peneliti INDEF

Hasil realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pada 2018 tampaknya sedikit mengecewakan. Pasalnya dari target 14 juta wajib pajak (WP) hanya 10,5 juta atau 71,7% yang melaporkan SPT baik WP pribadi maupun WP badan. Jika dibandingkan dengan total wajib pajak terdaftar yang mencapai 18 juta orang, itu berarti hanya 55,8% yang melaporkan pajaknya di tahun ini.

Jumlah pelaporan pajak paska tax amnesty memang merosot drastis. Pada 2017 tercatat 12 juta WP melaporkan SPT-nya, turun dari 2016 yang hanya sebesar 12,73 juta WP. 

Penurunan tersebut diklaim disebabkan kenaikan batas PTKP (Penghasilan tidak kena pajak). Namun secara agregat, jumlah WP seharusnya tetap naik. Apalagi jika dibandingkan dengan tambahan 2,62 juta angkatan kerja baru per Agustus 2017.

Memang faktanya tidak semua wajib pajak berniat melaporkan pajaknya, dan ini membuat tax rasio kita hanya 11% kalah dengan Negara tetangga di ASEAN. 
Secara teknis masalah yang paling sederhana adalah sosialisasi pelaporan SPT kurang gencar di daerah. 

Ditjen Pajak hanya fokus pada sosialisasi di perkotaan, padahal sebagian besar masyarakat Indonesia yakni 26,7% bekerja di sektor pertanian yang notabene ada di desa. Kemudian 57% angkatan kerja ada di sektor informal. Akhirnya, kepatuhan pelaporan pajak lebih didominasi karyawan perkantoran. 

Sebenarnya pelaporan model e-filling diminati, tetapi masih terhambat pada akses internet yang kurang bagus. Faktanya penetrasi internet di luar jawa rata-rata masih di bawah 20%. Tingkat pendidikan angkatan kerja di Indonesia sebanyak 70% didominasi lulusan SMP, wajar melek internetnya agak tertinggal dibanding Negara tetangga. 

Faktor berikutnya yang lebih fundamental adalah adanya ketimpangan perlakuan pajak antara WP kakap dan teri. Bayangkan, sejak lama masyarakat disuguhi adegan akrobat yang tak berkesudahan dari Pemerintah. Pada 2016 misalnya, Kementerian Keuangan mengumumkan ada 2.000 perusahaan asing berkelit dari pembayaran pajak selama 10 tahun terakhir. 

Caranya dengan memanipulasi laporan keuangan sehingga selalu tercatat mengalami rugi. Total kerugian Negara akibat penghindaran pajak ini menurut statemen Kementerian Keuangan mencapai Rp500 triliun. Kasus tersebut digantung sampai hari ini tanpa adanya kejelasan.

Selain itu, pada awal  2016 dunia dihebohkan dengan terbongkarnya Panama Papers. Bocornya 11,5 juta dokumen rahasia mengenai tokoh politik, pengusaha hingga artis yang menggelapkan uangnya ke surga pajak (tax haven). Akibat terbongkarnya kasus Panama Papers, Perdana Menteri Islandia mengundurkan diri, disusul oleh penyelidikan pajak secara besar-besaran di Eropa, dan AS. 

Sayangnya di Indonesia, nama-nama politisi, dan pengusaha kaya yang berkeliaran di surga pajak itu tidak dilanjutkan. Data sudah ada, tapi tidak dilakukan penyidikan yang serius. Pemerintah dengan bangga malah memberikan karpet merah pengampunan pajak atau tax amnesty bertepatan dengan hebohnya Panama Papers.

Pada akhir 2016, Menteri Keuangan Sri Mulyani seakan menggertak di publik dengan mengumumkan ada delapan orang yang masuk daftar 50 orang terkaya versi majalah Forbes justru tidak punya NPWP. NPWP sudah ada sejak 10 tahun lalu, artinya potensi penggelapan pajak yang tidak disetor cukup besar. Mahasiswa, UMKM disuruh buat NPWP, sementara orang kaya melenggang bebas tanpa NPWP. Kalau tidak punya NPWP bagaimana lapor SPT nya?

Cerita belum selesai, pada Oktober 2017 Otoritas Moneter Singapura bersama Lembaga Pengawas Keuangan Inggris (UK Financial Conduct Authority) menerbitkan hasil penyelidikan mengenai dugaan transfer mencurigakan bernilai US$1,4 miliar atau setara Rp18,9 triliun dari Inggris ke Singapura pada 2015 yang dilakukan WNI. 

Seperti dilansir dari media Bloomberg internasional, Otoritas Moneter Singapura mengaitkan antara transfer tersebut dengan upaya karyawan Bank Standard Chartered berkolusi memindahkan uang nasabah yang kebetulan adalah WNI untuk menghindari pajak atau tax evasion ke Singapura. 

Pada November 2017 muncul kembali Paradise Paper, dokumen yang hampir sama dengan Panama Papers namun jumlahnya mencapai 13,4 juta dokumen. Dengan adanya dokumen gratisan yang bisa diakses oleh publik, harusnya petugas pajak lega. Dari dokumen tersebut bisa ditelusuri nama wajib pajak yang diduga mengemplang pajak. Tapi sekali lagi kasus nya digantung, dianggap tutup buku.

Jadi bagaimana mungkin masyarakat terutama kelas bawah akan berempati dengan petugas pajak kalau penegakan hukum nya sangat parah? Kasus-kasus besar tidak mampu atau sengaja dibiarkan, sementara petugas pajak makin agresif mengejar WP-WP kelas teri seperti UMKM. 

Pada 2017 karena kepepet penerimaan pajak yang meleset, muncul wacana aneh-aneh mulai dari perubahan batas PTKP hingga AEOI (Automatic Exchange of Information) batas minimal rekening bank yang di intip jadi Rp200 juta per orang. 

Padahal Pemerintah juga mencatat, sebanyak 62,5 juta angkatan kerja saat ini adalah anak-anak muda usia produktif yang disebut dengan generasi Milenial. Mereka sangat kritis dengan pertunjukan ketimpangan perlakuan petugas pajak yang dilihat sehari-hari di berbagai media. Jangan sampai anak-anak muda generasi Milenial yang kritis ini justru dengan sengaja tidak melapor pajak sebagai bentuk protes akibat perlakuan pajak yang tak adil. 

Bukan malas menyetor SPT tapi tidak mau. Ini masukan agar Pemerintah tidak lagi berakrobat dengan kasus-kasus pajak yang bermasalah dan fokus pada penegakan hukum perpajakan. Harapannya trust ke petugas pajak makin meningkat bukannya makin turun.
 

img
Bhima Yudistira
Kolomnis
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan