close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
icon caption
Kolom
Senin, 08 Juli 2019 17:55

Menyoal wacana legalisasi poligami 

Poligami merupakan isu klasik yang tidak pernah berhenti diperbincangkan dan diperdebatkan di kalangan muslim.
swipe

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dikabarkan tengah menggodok regulasi terkait legalisasi poligami. Sebagaimana ramai diwartakan media, DPRA tengah menyusun Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang mengatur tentang poligami. Qanun tersebut mengatur ihwal pembolehan praktik poligami dengan sejumlah syarat. 

Secara garis besar, syarat poligami yang tercantum dalam Qanun tersebut sama dengan aturan dalam hukum Islam. Suami harus mampu lahir-batin, bersikap adil dan ada dalam kondisi yang memungkinkan untuk poligami seperti istri mandul, sakit, cacat dan sejenisnya. 

Namun, ada satu klausul yang menarik untuk dikaji lebih lanjut. Yakni, legalisasi poligami ini bertujuan untuk menekan angka nikah siri yang belakangan ini marak terjadi di wilayah berjuluk Serambi Mekkah tersebut. 

Seperti diketahui, poligami merupakan isu klasik yang tidak pernah berhenti diperbincangkan dan diperdebatkan di kalangan muslim. Sikap muslim pun terbelah ke dalam beberapa pandangan.

Sebagian muslim menganggap poligami tidak hanya diperbolehkan, namun juga dianjurkan oleh Islam. Merujuk pada praktik hidup Rasulullah, sebagian muslim berpandangan bahwa poligami adalah sunah. 

Sebagian muslim menganggap poligami sebagai solusi paling akhir yang diperbolehkan dengan berbagai macam syarat yang ketat. Artinya, poligami hanya sebatas boleh (mubah) dan bukan merupakan anjuran apalagi perintah. Sedangkan sebagian muslim lainnya menolak poligami dan menganggapnya sebagai tradisi masyarakat Arab pra-Islam yang tidak relevan dengan zaman kontemporer.  

Problem penafsiran 
Dalam Alquran, ketentuan terkait poligami termaktub dalam surah An-Nisa. An-Nisa (4) ayat 3. Ayat tersebut berbunyi “dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (jika kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Tapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berbuat adil, maka nikahilah seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat dzalim.

Di kalangan para ahli tafsir (mufassir), terjadi semacam khilafiyah (perbedaa pendapat) mengenai makna ayat tersebut. Para mufassir terbelah ke dalam dua pendekatan dalam memaknai ayat tersebut. Pertama, pendekatan tekstualistik yang berupaya memaknai ayat poligami secara harfiah sebagaimana tersurat dalam teks. Corak penafsiran ini cenderung menghasilkan produk tafsir yang bias kepentingan laki-laki dan abai pada hak dan kedudukan perempuan. Secara tekstualistik, ayat itu kerap dimaknai sebagai teks yang melegitimasi praktik poligami dalam Islam. 

Kedua, pendekatan kontekstualistik yang berupaya menyingkap makna terdalam (the deepest meaning) ayat poligami dengan memahami konteks sosio-budaya kemunculan teks tersebut. Seperti diketahui, ayat-ayat dalam Alquran turun dalam rentang masa selama 22 tahun, 2 bulan dan 22 hari. Sebagian besar di antaranya turun untuk merespons kondisi sosial masyarakat Arab kala itu. Ini artinya, sebagian ayat Alquran tidak muncul dari ruang hampa. 

Dengan demikian, mustahil menafsirkan satu ayat tanpa memahami keseluruhan konteks sosial, budaya dan politik ketika ayat tersebut diturunkan. Dalam leksikon ilmu tafsir Alquran, yang demikian ini disebut sebagai asbabun nuzul, yakni teori yang menjelaskan asal-usul turunnya ayat.
Pendekatan kontekstualistik dalam menafsirkan ayat poligami umumnya melahirkan pandangan yang lebih adaptif terhadap hak dan kedudukan perempuan.

Amina Wadud Muhsin misal, untuk menyebut salah satu mufassir kontemporer, beranggapan, ayat poligami dalam Alquran tidak dimasudkan sebagai perintah agar laki-laki beristri lebih dari satu. Sebaliknya, ayat poligami justru merupakan komitmen Islam untuk mengangkat harkat perempuan, yakni dengan membatasi jumlah istri bagi laki-laki. 

Tafsiran Amina ini merujuk pada konteks sosial ketika ayat tersebut turun, di mana masyarakat Arab pra-Islam cenderung menempatkan perempuan di kasta paling rendah dalam konteks ekonomi, politik dan juga dalam hal pernikahan.  

Di zaman pra-Islam, laki-laki Arab biasa memiliki istri dengan jumlah tidak terhingga. Tidak hanya itu, ketika sang suami meninggal, istri bisa diwariskan ke siapa saja, bahkan untuk menebus hutang sekalipun. Tradisi Arab pra-Islam mengenal istilah harem, yakni rumah besar yang dijadikan tempat tinggal istri-istri yang jumlahnya bisa mencapai puluhan atau malah ratusan. 

Islam datang dengan ajaran yang berupaya mereformasi tatatan sosial tersebut. Ajaran Islam paling prinsipil yang membedakan dengan kepercayaan atau agama masyarakat Arab pra-Islam (jahiliah) ialah tentang keadilan. Di ranah perkawinan, prinsip keadilan Islam itu mewujud ke dalam pembatasan jumlah istri maksimal empat dengan syarat mampu dan adil. 

Langkah mundur 

Jika memakai pendekatan kontekstualistik, argumen DPRA untuk mengesahkan praktik poligami dengan tujuan mengurani pernikahan siri cenderung tidak relevan. Nikah siri dan poligami adalah dua fenomena yang sama-sama menimbulkan problem sosial, dan dalam banyak hal cenderung merugikan perempuan. Menjadi ironis ketika poligami dianggap sebagai solusi mengatasi nikah siri. Bukan tidak mungkin, legalisasi poligami akan menimbulkan lebih banyak problem sosial di masa depan. 

Solusi itu boleh jadi adalah bentuk dari keengganan (baca: kemalasan) berpikir untuk menganalisa apa faktor yang melatari maraknya nikah siri. Sebagai sebuah fenomena sosial, nikah siri tentu berkait-kelindan dengan sejumlah persoalan, mulai dari keterbelakangan pendidikan sampai kemiskinan ekonomi. Persoalan-persoalan mendasar itulah yang idealnya dipikirkan secara serius untuk kemudian dicarikan solusi.

Tidak diragukan, upaya melegalisasi poligami oleh Pemerintah Daerah Aceh ialah langkah mundur bagi upaya pemberdayaan perempuan yang selama ini dilakukan pemerintah. Seperti kita tahu, pemerintah selalu mendorong perempuan untuk berkiprah di ranah publik, baik di sektor ekonomi maupun politik.

Program pengarusutamaan gender yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pengarusutamaan Gender di Daerah hendaknya menjadi acuan bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia dalam menyusun regulasi yang menyangkut perempuan.  

Dalam perspektif dunia Islam yang lebih luas, kita agaknya patut mencontoh bagaimana aturan poligami yang diterapkan di sejumlah negara muslim. Turki dan Tunisia misalnya secara jelas telah melarang praktik poligami bagi warga negaranya. Di Tunisia, larangan poligami diatur dalam The Code of Personal Status (Undang-undang Status Perorangan. Di dalamnya tercantum larangan poligami dan ancaman hukuman bagi laki-laki yang berpoligami, perempuan yang dipoligami serta pihak yang menikahkan. Sedangkan di Turki, larangan praktik poligami tercantum di dalam Civil Code 1926 pasal 93, 112 dan 114. 

Di zaman modern ini, umat Islam dituntut mampu untuk menerjemahkan ajaran Islam agar relevan dengan tantangan yang dihadapi. Keberhasilan umat Islam salah satunya ditentukan oleh sejauh mana hukum Islam mampu menggali makna dan spirit terdalam dari sebuah teks. Dalam konteks ayat poligami, pendekatan kontekstualis agaknya jauh lebih relevan dengan semangat zaman ketimbang pendekatan tekstualis yang cenderung merendahkan harkat dan martabat perempuan. 
 

img
Desi Ratriyanti
Kolomnis
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan