close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
dok. pribadi
icon caption
dok. pribadi
Kolom
Selasa, 23 Oktober 2018 12:05

Peer-to-peer lending, alternatif pembiayaan dan investasi

Industri peer-to-peer lending di Indonesia relatif lebih baik dari China.
swipe

Peer-to-peer lending platform di Indonesia menghubungkan UKM yang membutuhkan pinjaman untuk mengembangkan usaha dengan crowd investor yang memiliki dana lebih untuk mendanai pinjaman tersebut.
Industri ini muncul karena ada kebutuhan segmen yang tidak terlayani jasa keuangan konvensional. Misalkan saja pelaku usaha yang tidak mempunyai fix asset serta kebutuhan pinjaman yang hanya sekitar tiga sampai empat bulan saja.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ada jurang pendanaan sebesar Rp1.000 triliun. Disisi lain, yang baru didanai oleh perusahaan fintech baru sebesar Rp7 triliun saja. Itu artinya kue di industri ini masih besar sekali. Tidak heran jika banyak yang tertarik masuk ke industri ini. 

Kondisi itu sejalan dengan masih rendahnya aksesibilitas masyarakat terhadap layanan jasa keuangan, yakni baru sekitar 60%. Salah satu faktor yang menghambat peningkatan rasio pemanfaatan layanan jasa keuangan atau inklusi keuangan itu adalah jarak atau kondisi geografis.

Hal itu ternyata direspons positif oleh OJK. Terlihat dari berbagai aturan yang dikeluarkan OJK dalam rangka membangun industri ini dan memberikan ruang inovasi dari perusahaan startup. Disisi lain, aturan tersebut tidak melupakan perlindungan konsumen.

Kondisi itu berbeda dengan apa yang terjadi di China, pada beberapa waktu belakangan. Otoritas setempat cenderung tidak mendampingi industrik ketika tumbuh. Intervensi baru dilakukan ketika usaha sudah besar. Akibatnya otoritas terkait terlambat mendeteksi pelaku usaha peer-to-peer lending yang nakal. Hal itu kemudian menyebabkan kepercayaan masyarakat China terhadap industri ini berada pada level yang rendah.

Dari konteks ini, terlihat jelas perkembangan industri peer-to-peer lending di Indonesia relatif lebih baik dari China. Bahkan NPL pada industri ini masih di bawah 1%. Hal itu membuktikan kalau pelaku industri peer-to-peer lending di Indonesia sudah memiliki seleksi dan paramater yang baik dalam menentukan calon penerima pinjaman.

Hal itu diharapkan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi. Pasalnya sebagian besar dari peer-to-peer lending di Indonesia mensyaratkan pinjaman untuk kegiatan produktif. Tidak heran kalau UMKM banyak yang mempergunakan fasilitas ini untuk memenuhi kebutuhan permodalan. 

Manfaatnya akan semakin terasa jika industri ini semakin besar. Bukan hanya bagi penerima pinjaman. Tetapi juga kepada investor yang meminjamkan uangnya melalui peer-to-peer lending. Tanpa perantara bank atau lembaga finansial lainnya, peer-to-peer lending merupakan praktik meminjam dan memberikan pinjaman secara online melalui sebuah wadah yang disebut marketplace.

Keuntungan yang berpotensi diperoleh dengan meminjamkan uang melalui peer-to-peer lending juga cukup kompetitif. Misalkan saja di Akseleran, rata-rata imbal hasil yang didapatkan oleh investor sebesar 18-21% per tahun dan sudah bisa berinvestasi mulai dari Rp100 ribu. Jauh lebih baik daripada menempatkan dana di deposito.

Tentunya bukan tanpa resiko. Sebab kemungkinan penerima pinjaman tidak mengembalikan pinjaman bisa saja terjadi. Tetapi, peer-to-peer lending akan mengupayakan agar investasi yang ditanamkan investor tidak mudah menguap begitu saja. Apalagi ada OJK yang mengawasi. Sehingga peer-to-peer lending tidak akan berani melakukan tindakan yang merugian pemberi pinjaman.

img
Andri Madian
Kolomnis
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan