Pengendalian sampah plastik, kolaborasi pentahelix
Pengendalian sampah plastik menjadi tema utama dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2023. Beat plastic pollution menjadi hashtag mendunia untuk menggugah bahwa isu sampah plastik masih isu utama dalam realitas baik di aras lokal, nasional dan global.
Sampah plastik merupakan jenis sampah yang baru bisa terurai dalam waktu yang sangat lama dan menimbulkan dampak pencemaran yang berbahaya terhadap tanah, air, dan laut. Sumber utama sampah plastik berasal dari kemasan makanan dan minuman, kemasan barang konsumsi (consumer goods), kantong belanja, serta pembungkus barang lainnya.
Target SDGs 2030
Salah satu pilar dalam Sustainable Development Goals yang sedang berlangsung adalah isu lingkungan. Target SDGs 2030 bisa tercapai, tujuh tahun menuju 2030 bukanlah waktu yang terlalu lama sehingga perlu upaya optimal dari berbagai pihak mewujudkan target tersebut termasuk dalam memerangi atau mengendalikan sampah plastik.
Perlu strategi dan kolaborasi multipihak sebagai katalis dalam mengendalikan sampah plastik. Hal itu dilakukan untuk menyusun strategi yang tepat dengan tujuan akhir sustainable development (pembangunan berkelanjutan).
Komitmen bersama semua pihak dalam upaya mengendalikan sampah plastik di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, bisa terus meningkat di antaranya masyarakat diminta untuk rajin mengurangi sampah plastik melalui kegiatan 3R (reuse, reduce, dan recycle).
Multipihak yang dimaksud adalah pentahelix yang terdiri dari academy, business, community, government, dan media (ABCGM).
Pentahelix pengendalian sampah
Konsep pentahelix atau konsep multipihak, di mana ada kolaborasi unsur pemerintah, akademisi, badan dan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media massa berkolaborasi serta berkomitmen untuk mencapai tujuan yang sama.
Peran pentahelix
Pertama, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berperan sebagai regulator dan kontroler juga koordianator yang memiliki peraturan dan tanggung jawab dalam membuat regulasi untuk mengatur kebijakan dalam pembatasaan pemakaian plastik sampai dengan pengelolaan sampah plastik. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, promosi, alokasi keuangan dan perizinan. Pemerintah membuat aturan yang berisi ketegasan berupa peringatan dan sanksi dalam penggunaan plastik sehingga sampah plastik dapat ditekan yang pada akhirnya sampah plastik dapat dikendalikan.
Kedua, badan usaha atau pelaku bisnis ikut berperan melakukan pembatasan penggunaan plastik dalam bisnis mereka atau mengganti dengan plastik yang lebih mudah terurai atau yang ramah lingkungan. Perusahaan memproduksi plastik yang ramah lingkungan. Aneka jenis plastik yang diproduksi, mengunakan bahan-bahan yang mudah diurai saat berada di tempat pembuangan sampah. Semua pelaku bisnis didorong untuk berkomitmen memerangi samapah plastik. Tindakan teknis di lapangan maupun ranah edukasi untuk mengubah perilaku masyarakat.
Ketiga, akademisi sebagai garda depan sumur intektualitas dapat mengedukasi masyarakat melakukan banyak riset dan menyuarakan tentang dampak sampah plastik dan turut menyosialisasikan pengendalian sampah plastik. Akademisi turut mendorong pemerintah untuk membuat regulasi, mendorong pelaku usaha dan masyarakat untuk membatasi penggunaan plastik. Akademisi turut serta bersuara secara konsisten dan berkelanjutan dalam media sosial dalam hal isu lingkungan hidup umumnya dan secara khusus pengendalian sampah plastik. Edukasi mengenai pengelolaan lingkungan yang terbukukan selain melakukan penelitian dan membuat jurnal bahkan menerbitkan buku yang berisikan ilmu dan pengetahuan tentang sampah plastik dan dampaknya jika sampah plastik tidak dapat dikendalikan.
Keempat, komunitas masyarakat berperan sebagai akselerator dalam implementasi regulasi pemerintah, konsep dari akademisi. Mengingat dampaknya, maka isu lingkungan khususnya sampah plastik ini boleh dianggap sebagai musuh bersama bagi masyarakat. Bukan tidak mungkin akan muncul persatuan dari banyak elemen untuk melahirkan sebuah kebijakan atau role model pengelolaan lingkungan dan sampah yang lebih berkualitas. Tindakan teknis di lapangan maupun ranah edukasi dilakukan untuk mengubah perilaku masyarakat.
Kelima, media memainkan peran sebagai ekspander dalam mendukung publikasi pengendalian sampah plastik. Media juga berperan penting dalam membangun awareness untuk mengubah prilaku masyarakat. Melalui media masyarakat mendapatkan kemudahan akses informasi, Media harus gencar dalam mengangkat isu pengendalian sampah plastik melalui pemberitaan secara masif, berkelanjutan dan terus menerus.
Sungguh alangkah baiknya kolaborasi multipihak dan lintas disiplin seperti ini kalau dapat berjalan secara riil dan konsisten. Mari kita kawal dan jaga lingkungan khususnya dalam pengendalian sampah plastik agar lingkungan hidup kita menjadi lebih baik dan berkualitas.