Pilkada langsung bentuk pengkhianatan terhadap Pancasila?
Sejak dilakukannya amandemen UUD1945 yang kemudian dijalankan sistem presidensil yang basis individualisme, liberalisme, dan kapitalisme, maka sejak saat itu negara berdasarkan Pancasila dan sistem negara berdasarkan Pancasila telah diganti sekaligus dikhianati dengan sistem liberalisme dan kapitalisme.
Indonesia telah diacak-acak dan dilemahkan oleh mereka yang menjadi agen asing. Indonesia dihilangkan dari sejarahnya. Dihilangkan dari nilai-nilai Pancasila. Musyawarah perwakilan diganti dengan banyak-banyakan suara, pertarungan kalah-menang, kuat-kuatan dengan pemilihan langsung pilkada.
Proxy war tampaknya hendak melucuti sejarah bangsa ini, agar bangsa ini buta akan sejarahnya. Nilai-nilai kebangsaan dibuang, sistem MPR diganti dengan individualisme, liberalisme, dan kapitalisme.
Bagaimana mungkin Indonesia mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia kalau UUD hasil amandemen, semakin tidak memahami apa itu pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
Tidak berdasarkan kepada ide-ide dalam sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang kemudian tersusunlah pembukaan UUD 1945, di mana tertera lima asas kehidupan bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Panca Sila.
”Berdasarkan kepada ide-ide yang dikemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan UUD 1945. Di mana tertera lima asas kehidupan bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila".
Pembukaan UUD 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enam belas) bab dan 37 pasal. Ditambah dengan aturan peralihan yang terdiri dari 4 (empat) pasal dan aturan tambahan.
Karena telah tercapai mufakat bahwa UUD 1945 didasarkan atas sistem kekeluargaan, maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistem. Negara Indonesia bersifat kekeluargaan, tidak saja hidup kekeluargaan ke dalam, akan tetapi juga ke luar. Sehingga politik luar negeri Indonesia harus ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi segala bangsa.
Tugas pemerintahan ke dalam negeri, berdasarkan Pancasila yang menjadi ideologi negara ialah: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila adalah lima asas yang merupakan ideologi negara, maka kelima sila itu merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asas itu erat sekali, kait-mengkait, berangkaian dan tidak berdiri sendiri.
Bagaimana pemerintah akan menjalankan ideologi Pancasila kalau pemberlakuan MPR kembali ditentang, padahal sistem negara berdasarkan Pancasila itu adalah, adanya lembaga tertinggi negara yang disebut MPR, adanya politik rakyat yang disebut GBHN, dan Presiden adalah mandataris MPR.
Ketiga ciri khas ini tidak dipunyai sistem parlementer maupun presidensil .
Tampaknya banyak yang tidak memahami terhadap negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Padahal sebagai negara, ada dasar dan desain yang dibuat oleh pendiri negeri ini. Indonesia mempunyai sistem dan ciri khas tersendiri dalam ketatanegaraannya, oleh sebab itu ukuran-ukurannya juga tidak bisa menggunakan teori negara barat presidensil maupun parlementer.
Ya, itulah keunikan negara yang berdasarkan Pancasila yang menjadi konsensus pendiri negeri ini .
“……Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…….”
Desain negara sesuai dengan alinea ke-4 ini sudah dibentuk dan diuraikan di dalam Batang Tubuh UUD 1945.
Artinya, negara yang diproklamasikan itu, yang ada di UUD 1945. Bahkan Bung Karno mengatakan hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 adalah loro-loroning atunggal yang tidak bisa dipisahkan.
Para pengamandemen UUD 1945 rupanya tidak memahami, sistem yang mendasari UUD 1945. Akibatnya amandemen yang dilakukan telah merusak sistem bernegara dan bahkan menghancurkan tata nilai negara dengan tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Cuplikan sidang BPUPKI
Toean-toean dan njonja-njonja jang terhormat. Kita telah menentoekan di dalam sidang jang pertama, bahwa kita menjetoedjoei kata keadilan sosial dalam preambule. Keadilan sosial inilah protes kita jang maha hebat kepada dasar individualisme.
Tidak dalam sidang jang pertama saja telah menjitir perkataan Jaures, jang menggambarkan salahnja liberalisme di zaman itoe, kesalahan demokrasi jang berdasarkan kepada liberalisme itoe.
Tidakkah saja telah menjitir perkataan Jaures jang menjatakan, bahwa di dalam liberalisme, maka parlemen mendjadi rapat radja-radja, di dalam liberalisme tiap-tiap wakil jang doedoek sebagai anggota di dalam parlemen berkoeasa seperti radja. Kaoem boeroeh jang mendjadi wakil dalam parlemen poen berkoeasa sebagai radja, pada sa’at itoe poela dia adalah boedak belian daripada si madjikan, jang bisa melemparkan dia dari pekerdjaan, sehingga ia mendjadi orang miskin jang tidak poenja pekerdjaan. Inilah konflik dalam kalboe liberalisme jang telah mendjelma dalam parlementaire demokrasinja bangsa-bangsa Eropah dan Amerika.
Toean-toean jang terhormat. Kita menghendaki keadilan sosial. Boeat apa grondwet menoeliskan, bahwa manoesianja boekan sadja mempoenjai hak kemerdekaan soeara, kemerdekaan hak memberi soeara, mengadakan persidangan dan berapat, djikalau misalnja tidak ada sociale rechtvaardigheid jang demikian itoe? Boeat apa kita membikin grondwet, apa goenanja grondwet itoe kalau ia ta’dapat mengisi “droits de l’homme et du citoyen” itoe tidak bisa menghilangkan kelaparannja orang jang miskin jang hendak mati kelaparan.
Maka oleh karena itoe, djikalau kita betoel-betoel hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeloeargaan, faham tolong-menolong, faham gotong-royong, faham keadilan sosial, enjahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanja.
Toean-toean jang terhormat. Sebagai tadi poen soedah saja katakan, kita tidak boleh mempoenjai faham individualisme, maka djoestroe oleh karena itoelah kita menentoekan haloean politik kita, jaitoe haloean ke-Asia Timoer Rajaan.
Maka ideologie ke-Asia Timoer Raja-an ini kita masoekkan di dalam kenjataan kemerdekaan kita, di dalam pemboekaan daripada oendang-oendang dasar kita……..
Toean-toean dan njonja-njonja jang terhormat. Kita rantjangkan oendang-oendang dasar dengan kedaulatan rakjat, dan boekan kedaulatan individu.
Kedaulatan rakjat sekali lagi, dan boekan kedaulatan individu. Inilah menoeroet faham panitia perantjang oendang-oendang dasar, satoe-satoenja djaminan bahwa bangsa Indonesia seloeroehnja akan selamat dikemoedian hari.
Djikalau faham kita ini poen dipakai oleh bangsa-bangsa lain, itoe akan memberi djaminan akan perdamaian doenia jang kekal dan abadi.
…………. Marilah kita menoendjoekkan keberanian kita dalam mendjoendjoeng hak kedaulatan bangsa kita, dan boekan sadja keberanian jang begitoe, tetapi djoega keberanian mereboet faham jang salah di dalam kalboe kita. Keberanian menoendjoekkan, bahwa kita tidak hanja membebek kepada tjontoh-tjontoh oendang-oendang dasar negara lain, tetapi memboeat sendiri oendang-oendang dasar jang baroe, jang berisi kefahaman keadilan jang menentang individualisme dan liberalisme; jang berdjiwa kekeloeargaan, dan ke-gotong-royongan. Keberanian jang demikian itoelah hendaknja bersemajam di dalam hati kita. Kita moengkin akan mati, entah oleh perboeatan apa, tetapi mati kita selaloe takdir Allah Soebhanahoewataala. Tetapi adalah satoe permintaah saja kepada kita sekalian:
Djikalau nanti dalam zaman jang genting dan penoeh bahaja ini, djikalau kita dikoeboerkan dalam boemi Indonesia, hendaklah tertoelis di atas batoe nisan kita, perkataan jang boleh dibatja oleh anak-tjoetjoe kita, jaitoe perkataan: “Betoel dia mati, tetapi dia mati tidak sebagai pengetjoet”.
Pilkada langsung
Oleh karena itu, pelaksanaan pilkada langsung bisa dikatakan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Pancasila dan pembukaan UUD 1945. Sama artinya telah berkhianat terhadap negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Apakah kita sadar bahwa negara berdasarkan Pancasila itu merupakan permusyawaratan perwakilan dan bukan demokrasi liberal banyak-banyakan suara, kalah-menang pertarungan di pilkada pemilihan langsung yang praktiknya menghalalkan segala cara.