close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ibnu Dawam Aziz
icon caption
Ibnu Dawam Aziz
Kolom
Jumat, 15 November 2019 22:19

Radikalisme ancaman bagi NKRI dan Pancasila

Saat ideologi dipahami sebagai tata nilai kebenaran yang dianut, maka semua ideologi akan membawa penganutnya pada sikap hidup mendasar.
swipe

Sebuah stigma radikalisme sebagai ancaman NKRI dan Pancasila yang dikumandangkan media mainstream diawali dari pernyataan presiden, dan kemudian diikuti jajaran di bawahnya pada hampir semua kementerian dan koalisi politik.

Kemudian bermunculan beberapa polemik di tengah masyarakat mengenai celana cingkrang, jenggot dan cadar. Polemik menjadi berkepanjangan setelah disuarakan politisi Senayan tentang bahayanya radikalisme. 

Tetapi apa sebenarnya radikalisme? Mengapa radikalisme menjadi ancaman sebuah negara yang berdaulat?

Radikal yang berarti mendasar dan radikalisme diartikan sebagai ideologi yang mendasar atau ideologi yang dianut penganutnya tanpa kompromi. Mungkin itu sebabnya ideologi itu dianggap bertentangan dengan NKRI dan Pancasila. 

Jika memang radikalisme adalah ancaman bagi kedaulatan sebuah negara yang berdaulat, akan tetapi siapakah kelompok radikal yang bertentangan dengan Pancasila, dan seberapa besar kekuatannya sehingga mampu menjadi ancaman? 

Untuk mengenal siapa penganut kelompok radikal yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, tentunya kita harus menengok kembali sejarah terbentuknya NKRI dan lahirnya Pancasila.

Kembali melongok sidang-sidang BPUPKI yang melahirkan Pancasila sebagai sebuah Gentlemen's Agreement, sebuah kesepakatan luhur untuk melahirkan negara yang merdeka. Sebuah kesepakatan menempatkan Pancasila sebagai philosophische grondslag atau landasan fundamental ideologi bangsa. Pancasila sebagai wadah ideologi atau tolak ukur ideologi yang disepakati diterima di Indonesia.

Indonesia memang lahir dari sebuah kesepakatan luhur dan diwakili para pendiri negara yang merupakan kelompok radikal serta menentang keras penjajahan di Indonesia.

Penganut ideologi radikal Kristen, ideologi radikal Katolik, ideologi radikal Hindu, ideologi radikal Budha bahkan ideologi radikal Konghucu, dan terutama penganut ideologi radikal Islam yang merupakan mayoritas pendukung utama kesepakatan luhur bangsa Indonesia.

Satu-satunya kelompok radikal yang tidak ikut menandatangani perjanjian luhur bangsa Indonesia hanya kelompok radikal ideologi komunis yang ateis. 

Saat ideologi dipahami sebagai tata nilai kebenaran yang dianut, maka semua ideologi akan membawa penganutnya pada sikap hidup mendasar atau radikal, atas tata nilai kebenaran yang dianut.

Disinilah peranan Pancasila saat disepakati sebagai landasan fundamental ideologi. Sebagai tolak ukur dan batasan yang boleh berkembang di Indonesia. Pancasila sebagai titik temu kepentingan bersama penganut ideologi. Inilah makna Pancasila sebagai landasan fundamental ideologi bangsa.

Tetapi saat Pancasila dialihkan fungsinya dari landasan fundamental ideologi bangsa menjadi ideologi negara, maka saat itulah Pancasila akan berbenturan dengan ideologi yang semula ada dalam wadah Pancasila. 

Falsafah kejawen yang membawa pada tingkat pemahaman tertinggi membawa pada satu pemahaman menyatunya kawula gusti (curiga manjing rangka, rangka manjing curiga). Hal itu membawa Pancasila bukan lagi sebagai landasan fundamental ideologi bangsa semata, tetapi sekaligus sebagai induk dari semua ideologi. Menjadikan Pancasila sebagai azas tunggal.

Itulah sebabnya pada Orde Baru, Pancasila dianggap sebagai satu-satunya sumber dari segala sumber hukum. Pada saat itu pula lahir stigma ekstrim kiri (komunis) dan ekstrim kanan (puritan Islam). 

Dari tinjauan sejarah di atas, maka Pancasila tidak akan pernah berbenturan dengan berbagai ideologi yang melahirkan Pancasila sebagai landasan fundamental bangsa. Pancasila akan berbenturan dengan semua ideologi yang tidak terwadahi, ketika Pancasila melepaskan fungsinya sebagai wadah ideologi atau saat Pancasila didegradasi dari landasan fundamental ideologi menjadi hanya salah satu dari ideologi. Itu terjadi ketika UUD 1945 dilakukan amandemen.

Amandemen UUD 1945 bukan hanya mendegradasi Pancasila dari landasan fundamental ideologi bangsa, akan tetapi menguburnya ke dalam tata nilai kebenaran rasional pragmatis materialistik yang mengatasnamakan Pancasila. Akibatnya Pancasila yang semula sebagai wadah ideologi bangsa diubah menjadi kuburan ideologi bangsa.

Bagaimana dengan stigma radikal? 

Radikal atau puritan melekat tak terpisahkan dengan tata nilai kebenaran yang dianut. Itulah makna ideologi yang benar. Konsekuensinya ideologi yang diyakini penganutnya sebagai kebenaran cenderung menjadi radikal atau puritan.

Bukan ideologi kalau tidak menyangkut tata nilai kebenaran yang mendasar/radikal. Juga bukan penganut ideologi kalau tidak puritan atau kaffah.

Lantas benarkah radikalisme sebagai ancaman bagi NKRI dan Pancasila? NKRI dan Pancasila lahir dari rahim radikalisme (ideologi radikal). Bila yang dimaksud NKRI dan Pancasila adalah NKRI yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan ruh Pancasila sebagai kristalisasi perjanjian luhur bangsa Indonesia, maka ideologi radikal/mendasar menyatu dengan NKRI.

Pancasila sebagai ibu kandung yang melahirkan dan mensyaratkan kemerdekaan NKRI sebagai sarana mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Akan tetapi bila yang dimaksud NKRI dan Pancasila seperti yang dipahami kaum pragmatis materialistik oportunistik, yang menjadikan NKRI dan Pancasila sebagai kuburan ideologi. Kemudian melalui amandemen pesanan asing, menjadikan NKRI dan Pancasila sebagai kuda tunggangan untuk kembali menjajah kedaulatan rakyat, maka benarlah jika radikalisme menjadi ancaman bagi kepentingan yang selama ini menjadikan NKRI dan Pancasila sebagai kuburan ideologi dan kuda tunggangan untuk menjajah rakyat Indonesia.

Itulah sebabnya radikalisme sebagai pewaris dan penyelamat perjanjian luhur bangsa Indonesia, bukan merupakan ancaman bagi NKRI dan Pancasila hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, melainkan penyelamat NKRI dan Pancasila. 

Lantas siapa sebenarnya ancaman NKRI, Pancasila, dan Proklamasi 17 Agustus 1945? 


 

img
Ibnu Dawam Aziz
Kolomnis
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan