close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
icon caption
Kolom
Jumat, 06 September 2019 21:56

Urgensi pengesahan RUU tentang Bea Meterai

Dengan pengajuan perubahan melalui RUU Bea Meterai, nantinya semua transaksi dengan batasan nilai tertentu akan dikenakan bea meterai.
swipe

Komisi XI DPR RI sudah berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai sebelum berakhirnya masa jabatan DPR RI 2014-2019.

Bea Materai adalah pajak atas dokumen seperti yang telah disebutkan dalam Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Dokumen yang dimaksud adalah kertas berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak pihak yang berkepentingan.

Pengenaan bea meterai pada dokumen menggunakan benda meterai yaitu materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebelum dokumen itu digunakan. 

Pemerintah memandang perlu dilakukan pembaruan dan penyempurnaan Undang-Undang Bea Meterai dengan tujuan untuk mengamankan penerimaan negara agar dapat membiayai pembangunan nasional secara mandiri untuk menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera. Kedua, untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai. Ketiga, untuk menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Keempat, untuk mengatur pengenaan Bea Meterai yang lebih adil. Kelima, mengadopsi pemungutan Bea Meterai yang lazim diterapkan di negara lain (international best practices). Terakhir untuk menyelaraskan ketentuan  Bea  Meterai  dengan  peraturan-peraturan lain yang terkait.

Dengan pengajuan perubahan melalui RUU Bea Meterai, nantinya semua transaksi dengan batasan nilai tertentu akan dikenakan bea meterai.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan kenaikan tarif bea materai dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu harga yaitu Rp10.000.

Sebelumnya, dokumen dikenakan bea meterai sebesar Rp3.000 apabila harga nominal dokumen lebih dari Rp250.000 hingga Rp1 juta. Selanjutnya, dokumen dikenakan bea meterai Rp6.000 jika bea nominal lebih dari Rp1 juta. 

Dalam RUU Bea Meterai diusulkan untuk menyederhanakan menjadi hanya satu batasan bea meterai dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp5 juta sebagai batas nominal dari nilai dokumen. Perubahan yang diusulkan bahwa dokumen tidak dikenakan bea meterai jika nilai nominal yang tertera pada dokumen sampai dengan Rp5 juta.

Selain itu RUU Bea Meterai juga dimaksudkan untuk mengatasi problem dalam pengenaan bea materai untuk dokumen digital non-kertas yang lazim digunakan saat ini. Sebelumnya UU No. 13/1985 hanya membatasi objek bea meterai pada dokumen kertas dan berbentuk fisik.
Potensi Penerimaan Negara

Pemerintah memproyeksikan setelah revisi UU Bea Meterai disetujui DPR, maka tak ada lagi meterai Rp3.000 dan Rp6.000 seperti saat ini. Seluruh dokumen nantinya hanya akan menggunakan meterai Rp10.000.

Dengan adanya kenaikan bea meterai ini, maka akan ada potensi kenaikan penerimaan hingga Rp3,8 triliun. Potensi penerimaan ini dihitung berdasarkan jumlah meterai yang digunakan saat ini, tahun 2019.

Pemerintah menjelaskan, pada 2019 ini pemerintah menyediakan 79,9 juta lembar meterai bernilai Rp3.000. Sementara meterai bernilai Rp6.000 sebanyak 803,2 juta lembar. Dengan asumsi jumlah meterai yang sama, pemerintah bisa memperoleh penerimaan negara sebesar Rp8,83 triliun jika tarif meterai dipukul rata menjadi Rp10.000. Artinya, ada kenaikan Rp3,8 triliun, setara 74,5% dari penerimaan bea meterai tahun ini Rp5,06 triliun.

Untuk merealisasikan potensi bea meterai yang besar tersebut pemerintah akan menyederhanakan proses administrasi. Salah satunya adalah dengan perubahan pengenaan batas nilai dokumen yang bisa dikenakan bea meterai.

Pemerintah mengusulkan, dokumen yang memuat jumlah penerimaan uang di atas Rp5 juta akan dikenakan bea meterai Rp10.000. Untuk dokumen yang mencantumkan nilai di bawah Rp5 juta akan bebas bea meterai.

Pertanyaannya seberapa signifikan pengesahan RUU tentang Bea Meterai berkontribusi terhadap penerimaan negara?

Kinerja penerimaan pajak

Penerimaan negara selama ini didominasi oleh penerimaan Pajak. Namun sayangnya kinerja penerimaan pajak masih jauh dari menggembirakan.

Kementerian Keuangan mencatat, untuk sepanjang 2018 lalu saja, penerimaan pajak masih kurang Rp109 triliun dari target yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp1.424 triliun. Menurut Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak tahun 2018 sebesar Rp1.315 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut hanya 92,41% dari target.

Realisasi tersebut sudah mencakup penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp1.251,2 triliun dan PPh migas sebesar Rp64,7 triliun.

Rincian pajak nonmigas terdiri dari PPh non migas tercatat Rp686,8 triliun atau 84,1% dari target Rp817 triliun. Sementara pajak pertambahan nilai tercatat mencapai Rp538,2 triliun atau 99,3% dari target Rp 541,8 triliun. Untuk pajak bumi dan bangunan tercatat sebesar Rp19,4 triliun atau mencapai 111,9% dari target Rp17,4 triliun. Pajak lainnya yang terkumpul sebanyak Rp6,8 triliun atau 70,1% dari target dalam APBN sebesar Rp 9,7 triliun.

Piutang pajak

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018 (audited) menyajikan saldo piutang perpajakan bruto sebesar Rp81,4 triliun.

Angka itu membengkak sebesar 38,99% dari saldo piutang 2017 senilai Rp58,6 triliun. Pembengkakan saldo piutang itu merupakan kombinasi saldo piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai yang masing-masing senilai Rp68,09 triliun dan Rp13,3 triliun.
Dari kinerja penerimaan pajak dan piutang pajak yang sudah dijelaskan diatas, besarnya potensi kenaikan penerimaan bea meterai yang Rp3,8 triliun, tidak begitu signifikan dibanding dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dan pemungutan piutang pajak. 

Catatan Kementerian Keuangan pada 2018 lalu menyebut kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp109 triliun. Kemudian saldo piutang perpajakan bruto dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018 (audited) tercatat sebesar Rp81,4 triliun.

Dengan fakta kekurangan penerimaan pajak dan saldo piutang perpajakan tersebut, tambahan penerimaan negara dari pengesahan RUU tentang Bea Meterai tidak signifikan. 

Seharusnya pemerintah fokus untuk mengoptimalkan penerimaan pajak yang masih jauh dari optimal. Langkah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak membutuhkan koreksi dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Koreksi dan penyempurnaan tersebut mencakup pengaturan tentang penatausahaan penerimaan perpajakan.

Targetnya dengan koreksi dan penyempurnaan tersebut, setidaknya pemerintah bisa mengoptimalkan penerimaan pajak. Bila kita gunakan data tahun 2018 diatas, ada potensi sebesar Rp109 triliun dari kekurangan penerimaan pajak dan Rp81,4 triliun dari piutang perpajakan. Angka tersebut jauh lebih besar dibanding Rp3,8 triliun yang bisa didapat dari Bea Meterai.
 

img
Kusfiardi
Kolomnis
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan