close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Freepik
icon caption
Ilustrasi. Freepik
Media
Selasa, 19 Mei 2020 11:29

AJI dan LBH Pers terima 89 aduan pekerja media

Sebanyak 52 laporan terkait pelanggaran pembayaran THR.
swipe

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menerima 89 pengaduan ketenagakerjaan saat pandemi coronavairus baru (Covid-19), 3 April-17 Mei 2020. Sebanyak 52 laporan di antaranya, terkait pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, menyatakan, krisis imbas pandemi Covid-19 menjadi dalih beberapa perusahaan media meminimalisasi biaya operasional. Sehingga, pekerja di bawah bayang-bayang pemotongan upah, dirumahkan, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon, hingga THR tidak dibayarkan.

"Banyak perusahaan yang kerap menjadikan situasi pandemi sebagai alasan untuk memotong, menunda, dan bahkan memutuskan untuk tidak membayarkan THR keagamaan kepada pekerja secara sepihak. Praktik pelanggaran ini menjadi salah satu temuan LBH Pers dan AJI Jakarta," ucapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (19/5).

Menurutnya, pemotongan ataupun penundaan pembayaraan THR tidak tepat. Soalnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Penguapahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, wajib dibayar pengusaha kepada pekerjanya. 

Sesuai Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2015, THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika melanggar, merujuk Pasal 56, dikenakan denda 5% dari total THR.

Pengusaha pun terancam sanksi administrasi sesuai Pasal 59 ayat (1) PP Pengupahan. Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha, misalnya.

Berdasarkan data Posko Pengaduan AJI Jakarta dan LBH Pers, ada empat orang dari 89 pengaduan terkait pembayaran THR. Masalah ketenagakerjaan lain mencakup PHK 31 orang, mutasi satu orang, dirumahkan dengan pemotongan gaji 36 orang, pemotongan dengan penundaan gaji 13 orang, tidak digaji sepenuhnya tiga orang, dan kontrak kerja tidak jelas satu orang.

Persoalan ketenagakerjaan itu terjadi di 17 perusahaan media. Terbanyak di media televisi (42 pengaduan). Padahal, berdasarkan survei Nielsen Indonesia, pandemi Covid-19 menyebabkan kepemirsaan televisi bertambah serta belanja iklan meningkat per awal Mei meski sempat melemah sebulan pada April. "Ini menjadi ironi," ujar Asnil.

Selanjutnya, media siber dengan 30 aduan, cetak 10 aduan, dan radio lima aduan. Sisanya aduan dari perusahaan nonmedia.

Karenanya, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak perusahaan media membayar THR kepada para pekerja sesuai jumlah dan waktu pembayaran sesuai peraturan perundang-undangan. Pengusaha pun diminta memenuhi hak-hak ketenagakerjaan selama pandemi.

Kemudian, menuntut pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan dinas di bawahnya untuk memastikan pengusaha membayar THR sesuai regulasi.

"Bagi perusahaan yang melanggar dan tidak memiliki itikad baik, maka pemerintah tidak boleh ragu untuk menerapkan sanksi sebagaimana diatur pada PP Pengupahan," tutup Asnil.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan