close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota YLBHI, M Isnur, sedang orasi./Achmad Al Fiqri
icon caption
Anggota YLBHI, M Isnur, sedang orasi./Achmad Al Fiqri
Media
Jumat, 25 Januari 2019 17:16

AJI Jakarta juga menolak pemberian remisi pembunuh wartawan

Remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, dinilai mengancam kebebasan terhadap pers di Indonesia.
swipe

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta menggelar aksi demontrasi untuk mendesak Presiden Joko Widodo, agar mencabut remisi yang diberikan kepada terpidana pembunuhan jurnalis Radar Bali, I Nyoman Susrama. 

Remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, dinilai mengancam kebebasan terhadap pers di Indonesia.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, menyesalkan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018, yang menjadi dasar hukum pemberian remisi pada Susrama.

"Kami menyesalkan keluarnya Kepres tersebut. Pada intinya aksi kali ini, kami mendesak presiden segera mencabut remisi terhadap pembunuh Prabangsa," ujar Ade di Taman Aspirasi, Jakarta pada Jumat (25/1).

Ade meminta presiden meninjau ulang pemberian remisi tersebut. Jika tidak, pihaknya akan melakukan langkah hukum lainnya. Salah satunya dengan membawa masalah ini ke PTUN.

Selain itu, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta Asnil Bambani Amri, menturukan pemberian remisi kepada Susrama, membuktikan pemerintah tidak serius melidungi kebebasan pers.

"Kalau pelaku kekerasan terhadap wartawan tidak diusut, atau kalau dihukum berat tetapi diberikan remisi, itu sama saja memberikan sinyal silahkan melakukan kekerasa terbadap wartawan," ujar Ade.

Ia mendesak presiden agar mencabut remisi yang diberikan Susrama. Menurutnya, ini salah satu sebagai upaya memotong praktik impunitas di negeri ini.

"Kami punya konsen yang sangat besar pada kasus ini, sebagai salah satu upaya memotong praktik impunitas," ujarnya tegas.

Aksi tersebut dimulai pada pukul 14.00 WIB hingga 15.30 WIB. Sekitar 50 pekerja media yang tergabung dalam AJI Jakarta, LBH Pers, AJI Indonesia, YLBHI, dan FPMJ mengikuti aksi itu.

Sebelumnya, Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali, AA Gede Bagus Prabangsa, pada 2009 silam. Permasalahanya, terkait pemberitaan dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama.

Atas tindakan tersebut, Susrama dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Namun, pada 7 Desember 2018 lalu, presiden memberikan remisi hukuman Susrama menjadi 20 tahun.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan