close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay
Media
Kamis, 25 Mei 2023 10:03

Akademisi: Tidak banyak warganet paham hak dan tanggung jawab di ruang digital

Sementara, pengguna internet di Indonesia rata-rata menghabiskan waktu 8 jam 36 menit per hari untuk berselancar di ruang digital.
swipe

Akademisi menemukan tidak banyak warganet yang memahami hak dan tanggung jawab mereka di ruang digital. Padahal penetrasi penduduk Indonesia terhadap internet begitu tinggi sesuai dengan karakter mayoritas generasi Z, yaitu senantiasa terhubung ke ruang digital dan berwatak kreatif.

Rektor Universitas Putra Indonesia Cianjur Astri Dwi Andriani mengatakan, hak digital diartikan sebagai hak asasi yang menjamin setiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital. Ada pun tanggung jawab digital adalah menjaga hal dan reputasi orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga moral publik.

“Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan di ruang digital karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, seperti melanggar kesusilaan, judi online, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan maupun pengancaman, menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian,” katanya dalam Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi yang dikutip, Rabu (24/5). 

Sementara, pengguna internet di Indonesia rata-rata menghabiskan waktu 8 jam 36 menit per hari untuk berselancar di ruang digital. Aktivitas yang dilakukan, antara lain beraktivitas di media sosial, membaca berita daring, mendengarkan musik, bermain gim, atau mendengarkan podcast. Hal itu berdasar hasil survei pada Februari 2022. Artinya juga masyarakat sudah tidak asing dengan dunia maya.

Ia juga menyarankan agar setiap individu berhati-hati mengunggah konten di media sosial. Sebaiknya dipikir masak-masak sebelum membuat posting-an di media sosial. Selain itu, sebaiknya hal-hal yang penting saja yang di-posting. 

"Kecermatan membagikan tautan berita juga perlu diperhatikan," ujarnya.

Pengurus Bidang Kemitraan dan Legal Relawan TIK Provinsi Bali I Komang Suartama mengingatkan, perilaku negatif yang banyak dilakukan di media sosial, yaitu perundungan siber (cyber bullying). Ini adalah jenis tindakan perundungan yang terjadi melalui media sosial, pesan teks, atau platform online lainnya. Perundungan melibatkan penggunaan kata-kata atau tindakan yang menyakiti, menghina, atau mengancam orang lain secara online.

"Tak hanya perundungan online, tindakan negatif lainnya adalah provokasi. Provokasi merupakan tindakan atau ucapan yang dimaksudkan untuk memancing reaksi emosional atau konflik dengan orang lain. Ini sering terjadi di lingkungan digital melalui komentar kontroversial atau penghinaan dengan tujuan memicu emosi atau memperburuk situasi,” ucapnya.

I Komang memberikan sejumlah cara untuk mencegah maraknya perundungan siber maupun aksi provokasi di ruang digital. Caranya adalah membuat komentar positif di media sosial, meningkatkan kesadaran dengan mengajak (berkampanye) untuk tidak mengintimidasi orang lain di media sosial, melibatkan komunitas, serta melibatkan orangtua dan pendidik.

Selain memahami hak dan tanggung jawab di ruang digital, pengguna internet harus sadar terhadap ancaman kejahatan siber. Beberapa jenis kejahatan siber antara lain scam (upaya untuk mendapatkan uang); phishing (mencuri data konsumen/nasabah); doxing (menyebarkan dokumen orang lain); peretasan; hingga perundungan siber.

Agar terhindar dari sasaran kejahatan siber, cara yang bisa dilakukan adalah dengan membuat kata sandi yang kuat berupa kombinasi angka dan huruf; tidak menggunakan kata sandi yang sama dari sejumlah akun yang dipunyai; memasang perangkat lunak antivirus terpercaya; serta rajin memperbarui perangkat maupun aplikasinya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan