close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Majalah Tempo atas pemberitaan soal swasembada gula./Antara Foto
icon caption
Mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Majalah Tempo atas pemberitaan soal swasembada gula./Antara Foto
Media
Senin, 25 November 2019 12:15

Sidang gugatan Amran Sulaiman vs Majalah Tempo ditunda

Penundaan gugatan dilakukan karena administrasi belum lengkap.
swipe

Sidang gugatan eks Menteri Pertanian Amran Sulaiman atas PT. Tempo Inti Media Tbk atau Majalah Tempo ditunda. Sidang akan kembali digelar dua minggu mendatang. 

Kepala bidang advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LBH Pers Gading Yonggar Ditya yang menjadi kuasa hukum pihak tergugat mengatakan, Hakim Ketua Fahmiron menunda persidangan lantaran ada administrasi yang belum diselesaikan.

"Intinya karena belum ada kelengkapan berkas dari masing-masing pihak. Sehingga hakim menunda sidang jadi dua minggu. Sidang akan digelar pada Senin 9 Desember," kata Gading kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (25/11).

Penundaan sidang dinilai Gading terlalu lama, Tempo sempat mengusulkan agar sidang ditunda selama sepekan saja. Toh, pada siang ini (25/11) kelengkapan administrasi akan segera di selesaikan.

Akan tetapi, pihak penggugat merasa perlu melakukan koordinasi. Sehingga meminta penundaan dilakukan selama dua pekan.

"Akhirnya tadi kita bilang ke majelis hakim, oke enggak apa-apa dua minggu," ucap dia.

Sebelumnya, PT. Tempo Inti Media Tbk atau Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku mantan pimpinan redaksi Majalah Tempo dan Bagja Hidayat selaku eks penanggungjawab berita investigasi Majalah Tempo digugat oleh mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 901/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL tertanggal 18 Oktober 2019. Dalam petitum gugatannya, mantan Menteri Pertanian menggugat majalah berita bulanan Tempo terkait pemberitaan edisi 482/9-15 September 2019 'Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam'.

Amran meminta PN Jaksel menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil Rp22 juta dan kerugian immaterial Rp100 miliar. 

Selain itu, para tergugat diminta untuk memohon maaf dan memuatnya dalam iklan di surat kabar nasional dan Majalah Tempo selama tujuh hari berturut-turut dengan ukuran minimal setengah halaman.
 

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan