close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Kanan) didampingi Bupati Blitar Rijanto (Dua Kanan) melihat hasil produksi gula putih siap edar saat mengunjungi pabrik gula PT. Rejoso Manis Indo (RMI) di Blitar, Jawa Timur. Antara Foto
icon caption
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Kanan) didampingi Bupati Blitar Rijanto (Dua Kanan) melihat hasil produksi gula putih siap edar saat mengunjungi pabrik gula PT. Rejoso Manis Indo (RMI) di Blitar, Jawa Timur. Antara Foto
Media
Senin, 25 November 2019 09:13

Sidang gugatan Amran Sulaiman vs Majalah Tempo digelar hari ini

Mentan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Tempo untuk membayar ganti rugi materil Rp22 juta dan immateril Rp100 miliar.
swipe

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang gugatan mantan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan liputan investigasi Majalah Tempo yang berjudul "Swasembada Gula Cara Amran dan Isam'.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses Senin (25/11) menyebut, sidang tersebut mengagendakan pemanggilan para pihak baik penggugat maupun tergugat. Persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Gugatan mantan Menteri Pertanian terdaftar dengan nomor perkara 901/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL tertanggal 18 Oktober 2019. Amran melayangkan gugatan kepada tiga pihak.

Mereka adalah PT Tempo Inti Media Tbk atau Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku pimpinan redaksi Majalah Tempo dan Bagja Hidayat selaku penanggungjawab berita investigasi Majalah Tempo.

Dalam petitum gugatannya, Amran menggugat majalah berita bulanan Tempo terkait pemberitaan edisi 482/9-15 September 2019. Amran meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara lain menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil Rp22 juta dan kerugian immateril Rp100 miliar.

Selain itu, para tergugat diminta untuk memohon maaf dan memuatnya dalam iklan di surat kabar nasional dan Majalah Tempo sendiri selama tujuh hari berturut-turut dengan ukuran minimal setengah halaman. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan