Dewan Pers menyatakan majalah Tempo melakukan pelanggaran kode etik, dalam artikel tentang keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei. Artikel yang dimaksud terbit dalam Tempo edisi 10-16 Juni 2019 bertajuk "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah".
Dalam keterangan yang tertuang pada Pernyataan dan Penilaian Rekomendasi Dewan Pers nomor 25/PPR-DP/VI/2019, Dewan Pers menyatakan Tempo melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Pelanggaran terjadi karena majalah berita mingguan itu dinilai memuat opini yang menghakimi.
“Penjudulan "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" tersebut berlebihan, karena Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998 telah bubar,” demikian pernyataan resmi Dewan Pers, Jumat (12/7).
Ada sejumlah artikel yang terbit dalam majalah edisi "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah". Dalam artikel berjudul "Bau Mawar di Jalan Thamrin", Dewan Pers menilai Tempo tidak menyertakan data memadai untuk menjadi dasar keterkaitan Tim Mawar dengan kerusuhan 21-22 Mei.
Dalam artiket tersebut, Tempo menyebut satu mantan anggota Tim Mawar diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut.
Selain mengadu ke Dewan Pers, mantan Ketua Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan juga melaporkan Tempo ke polisi. Pada 9 Juli 2019 lalu, Chairawan kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melengkapi laporan tersebut.
Penyerahan laporan itu merupakan kali ketiga yang dilakukan Chairawan, setelah dua kali laporan sebelumnya ditolak polisi.
Chairawan melaporkan Tempo atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik, karena menyebut Tim Mawar terlibat dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019.