close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi insentif media. Alinea.id/Haditama.
icon caption
Ilustrasi insentif media. Alinea.id/Haditama.
Media
Sabtu, 18 April 2020 06:04

Nestapa korporasi media dan insentif penolong dari serbuan Covid-19

Pada 9 April 2020 Dewan Pers mengirim surat ke pemerintah tentang usulan insentif keberlangsungan perusahaan media saat pandemi Covid-19.
swipe

Beberapa waktu lalu, Dewan Pers mengirim surat kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto. Surat tertanggal 9 April 2020 itu berisi sembilan usulan insentif yang bisa dipertimbangkan pemerintah, untuk menjaga keberlangsungan perusahaan pers di masa krisis akibat pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Usulan tersebut, antara lain penghapusan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020; penghapusan PPh omzet untuk perusahaan pers tahun 2020; penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terutang sebelum 2020.

Lalu, pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung negara; pemberlakuan subsidi 20% dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsung; pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers.

Kemudian, pemberlakuan subsidi sebesar 10% per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media cetak; penghapusan biaya izin stasiun radio (ISR) dan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) untuk media penyiaran radio dan media penyiaran televisi tahun 2020; serta pemberlakukan ketentuan tentang paket data internet bertarif rendah untuk masyarakat kepada perusahaan penyedia layanan internet.

Tak bisa dihindari, pandemi Covid-19 yang diakibatkan penularan masif virus SARS-CoV-2 memang memukul semua industri, termasuk industri pers. Pukulan telak menimpa perusahaan media yang masih berbasis cetak.

Media cetak merana

Menurut Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat Januar Primadi Ruswita, dalam kurun waktu satu dekade terakhir, media cetak terus tergerus teknologi digital. Pandemi Covid-19, diakui Januar, semakin membuat industri media cetak babak belur.

“Banyak instansi, lembaga, hotel, sekolah, dan perusahaan yang menghentikan langganan koran. Hal ini mengakibatkan penurunan tiras di sektor penjualan mencapai 5%-10%,” kata Januar saat dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (14/4).

“Sedangkan sektor penjualan eceran lebih tinggi lagi presentasenya.”

Januar, yang juga menjabat sebagai Direktur Bisnis Pikiran Rakyat menyebut, kenaikan harga kertas yang terjadi akibat pandemi, membuat biaya produksi koran dan majalah meningkat. Padahal, kata dia, sebelumnya sudah banyak media cetak yang menetapkan harga jual produknya di bawah ongkos produksi dan distribusi.

Ia menerangkan, harga kertas setelah ada kenaikan sekitar Rp9.000-Rp11.000 per kilogram. Harga tersebut hanya berlaku di Pulau Jawa. “Di luar itu, bisa lebih mahal Rp2.000-Rp3.000,” katanya.

Strategi untuk mengatasi hal itu, ujar Januar, banyak perusahaan pers cetak yang terpaksa mengurangi jumlah halaman surat kabarnya.

Pikiran Rakyat yang tadinya ada 20 halaman, sekarang 16 halaman,” ujar dia.

Seorang penjual koran beristirahat di depan toko yang tidak beroperasi di kawasan perdagangan Pasar Baru, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Ia menuturkan, problem bertambah karena sebagian besar pengiklan menghentikan promosi produknya, sejak pandemi Covid-19 bertambah masif. Menurut dia, penurunannya mencapai 60%-65%.

“Padahal, pemasukan dari iklan adalah sumber utama media cetak,” ujar Januar.

Sementara Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mengatakan, dampak dari Covid-19 memang menjadi beban tambahan, seperti naiknya harga bahan baku kertas dan biaya operasional yang dialami media cetak.

“Pemasukan mereka minim. Bahkan, ada yang kurang pemasukan sama sekali,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/4).

Menurut Hendry, pada akhir Maret penurunan iklan di media cetak hingga 70% lebih. Sedangkan pada April, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Jabodetabek, ia memprediksi makin besar presentase penurunannya.

“Makin enggak ada kegiatan, makin enggak ada iklan. Paling dari iklan pemerintah daerah atau dinas. Itu juga kan mereka dikurangi anggarannya,” tuturnya.

Oleh karena itu, Januar mengatakan, SPS bersama Dewan Pers dan organisasi konstituen lainnya mendorong pemerintah untuk menyelamatkan media cetak. Ia tak membantah, sudah ada perusahaan pers yang terpaksa memberhentikan karyawannya terutama yang tak terlibat produksi.

“Sementara di sisi lain, media cetak punya peran ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa melalui produk-produk jurnalistiknya,” kata dia.

Berdasarkan segala keterpurukan itu, maka ada pemberlakuan subsidi sebesar 10% per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media cetak di sembilan usulan intensif yang diajukan Dewan Pers kepada pemerintah.

Berdasarkan data dari situs web Dewan Pers, setidaknya ada 1.308 perusahaan media yang terdaftar di lembaga tersebut. Sebanyak 372 di antaranya menerbitkan produk jurnalistik berbasis cetak.

Tetap menjaga independensi

Menanggapi hal ini, Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, usulan yang diajukan Dewan Pers masih dibahas. Hal ini juga berlaku bagi insentif fiskal lanjutan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Lalu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Belum ada yang bisa kami sampaikan,” katanya saat dihubungi, Rabu (15/4).

Menurut Hendry, pada 11 April 2020, Dewan Pers bersama SPS, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sudah melakukan diskusi melalui video call dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Hendry mengatakan, dari diskusi itu, pemerintah menerima usulan mengenai pajak.

“Ini menyangkut karyawan. Kalau industrinya kolaps, ya semua juga jadi pengangguran,” katanya.

Terkait usulan subsidi listrik, ia memprediksi akan ditolak lantaran pemerintah hanya menganggarkan untuk 450 Volt-ampere (VA) dan 900 VA. Sementara subsidi bahan baku kertas, kata dia, pemerintah agaknya tidak bisa memberikan karena importir kertas dari pihak swasta.

 Sejumlah wartawan meliput melalui monitor televisi, keterangan pers Gubernur Jawa TImur Khofifah Indar Parawansa tentang perkembangan Virus Corona, di tenda wartawan, di halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). Foto Antara/Zabur Karuru.

“Kalau misalnya pemerintah membebaskan pajak impornya, sebenarnya bisa berkurang harga. Kalau pajaknya tetap, ya harganya tetap,” ujarnya.

Pemimpin Redaksi Republika Irfan Junaidi tak menampik industri pers memang terpukul saat pandemi Covid-19. Jika industri pers tidak didukung dan kemudian tumbang, Irfan khawatir masyarakat akan sulit mendapatkan informasi yang terverifikasi.

"Kemudian ada struktur kelembagaan yang juga sudah disiapkan supaya informasi yang disiarkan media massa memang informasi yang terverifikasi dengan baik," katanya saat dihubungi, Jumat (17/4).

Ia menekankan, insentif yang diberikan sifatnya pemberdayaan. Sehingga, dalam prosesnya tak boleh ada pengekangan.

"Namanya independensi media dan seterusnya harus tetap dijaga," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Umum AJI, Abdul Manan berpendapat, usulan dari Dewan Pers merupakan upaya untuk membantu perusahaan media agar bertahan di masa krisis pandemi Covid-19. Hanya, ia menekankan, permintaan itu bukan diajukan kepada pemerintah, tetapi negara.

“Sebab, APBN bukan milik pemerintah, melainkan punya negara yang memang untuk melindungi kesejahteraan warga negara,” ucapnya saat dihubungi, Rabu (15/4).

Manan perlu menegaskan hal itu karena bila insentif diberikan, menurutnya, perusahaan pers tidak boleh merasa punya utang, apalagi sampai sungkan mengkritik pemerintah. Alasannya, tugas pers selain memberikan informasi kepada publik, juga mengontrol pemerintah.

“Saya kira pemerintah juga tidak punya alasan, misalnya karena dia membantu memberikan keringanan-keringanan itu lantas meminta pamrih kepada pers agar tidak dikritik,” kata dia.

Akan tetapi, Manan mengingatkan, tidak dibenarkan jurnalis meminta hak istimewa kepada pemerintah untuk diberikan insentif. Menurut dia, hak istimewa harus dihindari dari profesi wartawan.

Ia khawatir, jika hak istimewa dilayangkan, bisa berpotensi terjadi bias saat wartawan menjalankan tugasnya. Selain itu, bisa mengurangi independensi jurnalis.

Namun, ia memberi catatan. Bila ada wartawan yang masuk kriteria mendapat bantuan dari jaring pengaman sosial, kartu sembako, Program Keluarga Harapan (PKH). Kartu Prakerja, menurutnya, tak ada masalah.

“Silakan saja. Karena pemberian JPS (jaring pengaman sosial) atau (Kartu) Prakerja, itu diberikan untuk semua orang, tidak hanya untuk wartawan,” ucap Manan.

Ia menegaskan, bantuan seperti itu sudah ditetapkan pemerintah, bukan meminta hak istimewa karena berprofesi sebagai wartawan.

“Wartawan juga sebagaimana warga negara yang lain, punya hak untuk mendapatkan manfaat yang diberikan oleh negara. Tapi tidak dengan meminta privilege,” ujar dia.

Infografik insentif media. Alinea.id/Haditama.

Sementara itu, dosen komunikasi Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Ignatius Haryanto berpendapat, permintaan insentif bisa dinegosiasikan. Jika dikabulkan pemerintah, ia mengingatkan pers harus tetap independen. Dalam masa krisis seperti ini, pemerintah juga tetap perlu diawasi.

“Harus dapat dipertanggung jawabkan. Jangan sampai bantuan pemerintah ini akan mengurangi independensi pers,” kata dia saat dihubungi, Rabu (15/4).

Ia menambahkan, insentif yang diajukan perusahaan pers sebaiknya sesuai dengan kondisi terkini. Sehingga, jika suatu biaya terdampak tidak terkait Covid-19, seperti pengeluaran selain tahun 2020, tidak perlu diajukan.

Terkait perusahaan media cetak, ia mengakui persediaan kertas menjadi salah satu yang terdampak pandemi. Sedangkan penurunan jumlah iklan, Ignatius mengatakan, hal itu lebih kepada kreativitas korporasi medianya.

“Itu kan memang sudah jadi masalah lama, bukan terkait Covid-19 saja,” ujarnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan